Opini  

Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan DPT

Menuju DPT Pemilu 2024 Berkualitas

Oleh: Widi Nurintan AK

Sukses Pemilu diukur sejauh mana partispasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih, maka Pemilu dikatakan berhasil.

Sebaliknya, manakala Pemilu dilaksanakan dengan rendahnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, maka Pemilu akan dikenang sebagai Pemilu yang pilu.

Tingginya partisipasi pemilih dalam Pemilu tentunya ditentukan sejauh mana penyelenggara Pemilu membuka kesempatan masyarakat turut serta berpartisipasi dalam penyusunan daftar pemilih.

Karena masyarakat bukan hanya memiliki hak untuk memilih, namun masyarakat juga bisa turut serta berpartisipasi dalam penyusunan daftar pemilih.

Tahapan penyusunan daftar pemilih  dimulai oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau petugas pencocokan dan penelitian (Coklit) yang bekerja door to door kepada pemilih di setiap TPS.

Kerja ekstra yang membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian untuk mendapatkan data yang akurat. Hasil kerja pantarlih adalah Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang ditetapkan secara berjenjang.

Mulai dari tingkat desa/kelurahan (PPS), Kecamatan (PPK), sampai tingkat KPU RI  yang kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Selanjutnya tahapan penetapan DPS diumumkan di tempat strategis untuk mendapatkan tanggapan masyarakat selama 14 hari.

Pengumuman DPS kepada publik merupakan langkah penyusunan daftar pemilih yang berpedoman pada prinsip terbuka dan partisipatip.

Maka dibukalah ruang keterbukaan informasi DPS dan sebagai sarana  partisipasi masyarakat untuk mencermati apakah semua pemilih sudah tercantum dalam DPS.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA