Oleh: Widi Nurintan AK
Sukses Pemilu diukur sejauh mana partispasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih, maka Pemilu dikatakan berhasil.
Sebaliknya, manakala Pemilu dilaksanakan dengan rendahnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, maka Pemilu akan dikenang sebagai Pemilu yang pilu.
Tingginya partisipasi pemilih dalam Pemilu tentunya ditentukan sejauh mana penyelenggara Pemilu membuka kesempatan masyarakat turut serta berpartisipasi dalam penyusunan daftar pemilih.
Karena masyarakat bukan hanya memiliki hak untuk memilih, namun masyarakat juga bisa turut serta berpartisipasi dalam penyusunan daftar pemilih.
Tahapan penyusunan daftar pemilih dimulai oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau petugas pencocokan dan penelitian (Coklit) yang bekerja door to door kepada pemilih di setiap TPS.
Kerja ekstra yang membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian untuk mendapatkan data yang akurat. Hasil kerja pantarlih adalah Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang ditetapkan secara berjenjang.
Mulai dari tingkat desa/kelurahan (PPS), Kecamatan (PPK), sampai tingkat KPU RI yang kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Selanjutnya tahapan penetapan DPS diumumkan di tempat strategis untuk mendapatkan tanggapan masyarakat selama 14 hari.
Pengumuman DPS kepada publik merupakan langkah penyusunan daftar pemilih yang berpedoman pada prinsip terbuka dan partisipatip.
Maka dibukalah ruang keterbukaan informasi DPS dan sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk mencermati apakah semua pemilih sudah tercantum dalam DPS.
Dalam Tahapan penyusunan DPS masih mengalami perubahan terkait dengan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) disebabkan meninggal dunia, data ganda, pindah domisili atau perubahan status sipil menjadi TNI/Polri.
Dan juga pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) yaitu pemilih baru maupun TNI/Polri yang purna tugas sehingga kembali mendapatkan haknya untuk memilih dan dipilih.
DPS yang sudah mengalami perbaikan data pemilih atas masukan masyarakat ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Di sinilah peran penting partisipasi masyarakat dalam penyusunan daftar pemilih. Masyarakat diberi ruang untuk meneliti dan mencermati diri sendiri.
Termasuk anggota keluarga yang sudah punya hak pilih, saudara dan tetangga dalam tahapan penyusunan DPSHP akhir yang akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Peran penting masyarakat dalam penyusunan daftar pemilih sebagai daya dorong partisipasi masyarakat untuk menciptakan Pemilu dengan daftar pemilih yang berkualitas.
Banyak cara untuk berpartisipasi dalam penyusunan daftar pemilih, masyarakat bisa berperan aktif memberi informasi kepada PPS untuk memberikan tanggapan masyarakat atas DPT.
Pemilu sebagai kerja demokrasi tentunya membutuhkan peran serta semua pihak, baik penyelenggara dan masyarakat secara luas.
Untuk menjadikan Pemilu sebagai pesta demokrasi yang damai dengan partisipasi masyarakat yang tinggi hingga terlaksana penyelenggaraan pemilu yang Luber, Jurdil dan bermartabat pada 14 Februari 2024.***