Sistem Proposional Tertutup atau Terbuka dalam Pemilu

Oleh: Siti Lestari

Putusan MK dalam menggunakan sistem pemilu masih dalam proses sidang. Saat ini partai dihadapkan dengan putusan MK yang nanti bisa menggunakan sistem proposional terbuka atau tertutup.

Ada dua bentuk sistem pemilu di Indonesia : sistem proposional tertutup dan sistem proposional terbuka. Perbedaan kedua sistem ini terletak di wilayah intervensi partai terhadap caleg yang diusung.

Pemilu sebelumnya dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Rakyat bebas memilih siapa pun yang disukai. Dari sini caleg bersaing untuk memperebutkan suara sebagai bekal duduk di kursi DPR.

Posisi partai hanya sebagai alat pengusung caleg, tidak lebih. Memang pesta demokrasi seperti ini lebih banyak memakan anggaran dibanding menggunakan sistem proposional tertutup.

Pelaksanaan pemilu dengan sistem proposional tertutup memiliki kelebihan yaitu pemerintah bisa menghemat anggaran dalam pemilu. Namun ini dirasa tidak adil apabila diterapkan dalam proses demokrasi di negeri kita.

Di era orde baru, sistem yang dipakai adalah sistem pemilu tertutup. Anggota dewan dipilih oleh internal partai. Sehingga birokrat partai yang duduk di DPR bisa bertahan lama.

hut blora 275 bpe scaled

Demokrasi yang memiliki visi dan misi kerakyatan tentu akan lebih memilih menggunakan sistem proposional terbuka. Dimana caleg tidak dibebani perebutan nomor urut. Caleg bisa bersaing secara sportif terhadap lawannya.

Berbeda dengan sistem proposional tertutup di mana partai memiliki kuasa penuh terhadap caleg yang diusung. Nomor urut caleg menjadi ajang perebutan.

Biasanya caleg yang kuat secara finansial memiliki peluang besar di nomor urut yang dikehendaki dengan cara membeli nomor urut.

Makin kecil nomor urut, makin banyak peluang untuk mendapatkan suara. Contoh, Ali mendapatkan nomor urut 1, karena Ali diusung oleh partai besar dengan kuota kursi di DPR yang banyak, bisa dipastikan dengan sistem ini, Ali akan lolos menjadi anggota dewan.

Sambil menunggu putusan sidang MK, semoga sistem pemilu yang dipakai besok adalah sistem proposional terbuka demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis adalah Wakil Ketua Satupena Blora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button