Menuju DPT Pemilu 2024 Berkualitas

KEMENTERIAN Dalam Negeri telah menyampaikan data potensial pemilih dalam Pemilu 2024 ke KPU sebesar 204 juta.

KPU secara berkelanjutan juga telah melakukan pemutakhiran daftar pemilih dari pemilu terakhir sebanyak 190 juta. Terdapat selisih kurang lebih 14 juta.

Jika keduanya akurat, maka proses sinkronisasi antara data Kemendagri dengan KPU ditambah dengan pemilih baru berasal dari selisih 14 juta, itulah data pemilih Pemilu 2024.

Kedua belah pihak tinggal duduk bersama di hadapan Bawaslu melakukan pemadanan dan bereslah daftar pemilih pemilu mendatang.

Tidak semudah itu!
Pengalaman pelaksanaan pemilu membuktikan, hasil pemilu yang digugat selalu mendasarkan pada daftar pemilih yang tidak akurat.

Penyebabnya beragam. Dari seluruh persoalan yang ada, setidaknya bisa dikelompokkan dalam dua bagian; kualitas datanya dan proses pemutakhirannya.

hut blora 275 bpe scaled

Dalam hal kualitas data, beragamnya sumber data menjadi faktor utama. Penyusunan daftar pemilih memperhatikan data kependudukan, data kementerian luar negeri, kementerian sosial, TNI, Polri, rumah sakit, rumah tahanan, panti-panti, kampus hingga pondok pesantren.

Tidak adanya sumber data penduduk dari satu pintu dan pengelolaan satu atap, pada akhirnya memberikan dampak data ganda dari pemilih tunggal.

Belum lagi kepada penduduk yang memiliki hak pilih tetapi belum memiliki dokumen kependudukan. Sehingga perlu menunggu proses perekaman KTP-elektronik agar hak pilih bisa digunakan.

Berdasarkan dari sumber yang beragam itulah lalu dibuatkan proses pemutakhiran yang ketat, panjang, dan berliku.

Sinkronisasi data Kemendagri dan KPU adalah tahapan awal. Hasil pemadanan tersebut kemudian diturunkan ke masing-masing kabupaten/kota untuk dilakukan pencocokan dan penelitian.

Setelah dilakukan rekapitulasi berjenjang, kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap oleh KPU Kabupaten/Kota untuk dijadikan dasar berapa jumlah logistik pemilu yang dibutuhkan.

Tidak berhenti di situ, setelah ditetapkan menjadi DPT, pemilih yang ternyata memilih untuk pindah memilih ke tempat lain dimasukkan dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPH).

Adapun penduduk yang baru memiliki KTP elektronik setelah ditetapkannya DPT atau memiliki KTP tetapi tidak terdaftar di DPT, maka dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di hari pemungutan suara nanti. Tentu dengan syarat keterbatasan wilayah di mana dia bisa menggunakan hak pilihnya.

Dua tantangan itulah problemetika penyusunan daftar pemilih yang menahun. Persoalannya sudah bisa ditebak sejak awal, tapi solusi konkret belum ada yang menemukan hingga bisa keluar dari lubang jarum.

Setidaknya harus ada cara pandang baru yang memiliki kesadaran yang kuat. Sadar memastikan pendataan pemilih tidak bisa dilakukan dengan cara sok-sok’an, hanya bertumpu pada ketentuan dan mempertahankannya mati-matian.

Setidaknya terdapat tiga cara dalam mengubah cara pandang agar proses pemutakhiran daftar pemilih semakin enak dijalani.

Pertama; kesadaran akurasi. Percayalah, sekuat-kuatnya penyelenggara pemilu menyempurnakan data pemilih, data tersebut tidak akan bersih dari pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Sepanjang KPU dan Bawaslu tidak memiliki kewenangan menghentikan kematian, maka pemilih yang sudah meninggal tetap akan ada dalam daftar pemilih.

Jika sudah menjadi DPT dan ditemukan pemilih meninggal dunia, maka Bawaslu melakukan rekomendasi untuk melakukan penandaan saja.

Titik tolaknya adalah penyelenggara pemilu fokus pada pemenuhan hak sekaligus membuat pemilih terdaftar menggunakan hak tersebut.

Kedua; kesadaran cicilan. Panjangnya waktu pemutakhiran daftar pemilih dengan metode yang berliku wajib disertai dengan kesabaran dalam menyelesaikan persoalan satu per satu.

Apabila terdapat masukan dari masyarakat saat DPS, maka jangan ditunggu perbaikannya hingga DPT ditetapkan.

Oleh karena itu, sering-seringlah KPU dan Bawaslu sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan untuk berkoordinasi dan berbagi peran yang saling menguatkan.

Kalaupun tidak berbagi data pemilih karena dinilai sebagai informasi pribadi atau dikecualikan, setidaknya keduanya bisa memeriksa data pemilih dari wadah yang sama.

Ketiga; kesadaran terbatas, keterbatasan dan perbatasan. Penyelenggara pemilu harus menyadari, setinggi-tingginya kewenangan dalam pemutakhiran daftar pemilih tetap mempunyai kekuatan yang terbatas.

Pastilah tetap membutuhkan partisipasi warga untuk melaporkan jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, pindah alamat atau beralih status menjadi TNI/Polri. Makanya bukalah ruang laporan seluas-luasnya.

Berikutnya, penyelenggara pemilu juga wajib mendeteksi penduduk yang ada di perbatasan. Yaitu warga negara yang tinggal di hutan, nelayan yang berbulan-bulan melaut, warga yang tinggal di pulau terluar dan daerah-daerah terpencil lainnya.

Biasanya tidak memiliki dokumen kependudukan karena wilayah yang ditinggali juga bukan wilayah administratif.

Pemenuhan hak pilih diawali dengan pemenuhan dokumen kependudukan serta status tanah dan air yang dijadikan tumpuan kehidupan.

Pada akhirnya, menjalankan tahapan pemutakhiran daftar pemilih bukan hanya mencatat, mencoret dan menetapkan saja.

Tetapi juga harus disertai niat kuat untuk memudahkan hak dan meningkatkan partisipasi pemilih. Agar pemilu bisa lebih berkualitas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button