KABARCEPU.ID – Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 dijadwalkan oleh BKN akan dilaksanakan pada 17 September 2023.
Pada 17 September 2023, BKN telah menjadwalkan pembukaan pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023.
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 dilakukan melalui portal resmi yakni SSCASN BKN.
Saat portal pendaftaran mulai dibuka pada 17 September 2023, seluruh calon pelamar diwajibkan membuat akun baru di portal SSCASN BKN tersebut.
Hal ini berlaku bagi seluruh pelamar yang baru pertama kali melakukan pendaftaran maupun bagi pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya.
Pendaftaran akun SSCASN 2023 pelamar dapat mengunjungi yakni melalui link berikut https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
Pelamar Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 agar mencermati sejumlah ketentuan atau persyaratan umum maupun persyaratan khusus sebelum melamar.
Ketentuan Umum pada Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 yakni sebagai berikut:
1. Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun bagi pelamar Seleksi CPNS.
2. Minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar bagi pelamar Seleksi PPPK Non Guru.
3. Minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran bagi pelamar Seleksi PPPK Guru.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Dokumen, ukuran dan tipe file yang harus diunggah oleh pelamar Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023:
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
5. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
6. Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan pada persyaratan dari masing-masing instansi.
Selain ketentuan dan persyaratan secara umum, juga terdapat persyaratan khusus di masing-masing instansi pemerintah.
Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.
Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.***