KABARCEPU.ID – Pendataan Non-ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi ditutup pada bulan Oktober 2022.
Proses pendataan Non-ASN ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Tujuan utama pendataan Non-ASN ini adalah untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN di seluruh Indonesia.
Hasil pendataan Non-ASN ini nantinya akan membantu pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait dengan tenaga honorer.
Tahap Finalisasi dan Pengumuman Hasil
Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan finalisasi akhir pendataan tenaga Non-ASN.
Setelah itu, instansi menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan dan mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non-ASN pada kanal informasinya masing-masing.
Selanjutnya, hasil pendataan Non-ASN telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah.
Selain itu, tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan Non-ASN di Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansi tempat mereka bekerja.
Larangan Pengangkatan Tenaga Non-ASN
Perlu diketahui bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Saat ini, BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam database BKN.
Perlu diingat bahwa BKN tidak akan melakukan pendataan Tenaga Non-ASN kembali di tahun 2024.
Kebijakan mengenai Pendataan Non-ASN selanjutnya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) Manajemen ASN.
Pendataan Non-ASN telah selesai dan hasilnya telah dipublikasikan. Tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan di instansi tempat mereka bekerja.
Perlu diingat bahwa pengangkatan tenaga Non-ASN baru dilarang dan kebijakan selanjutnya akan diatur dalam RPP Manajemen ASN.***