Seleksi PPPK Tahun 2023 di Bawaslu, Ini Jumlah Formasi, Jenis Jabatan dan Nominal Gajinya

KABARCEPU.ID – Seleksi PPPK Tahun 2023 di Bawaslu resmi dibuka dengan alokasi kebutuhan sebanyak 2.598 formasi.

Sebanyak 2.598 formasi telah dialokasikan untuk seleksi PPPK Tahun 2023 di Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Pada seleksi PPPK Tahun 2023 di Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum, terdapat formasi sebanyak 2.598 orang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu resmi membuka Seleksi PPPK 2023 dengan alokasi kebutuhan calon ASN yakni sebanyak 2.598 orang.

Jumlah formasi kebutuhan PPPK di Bawaslu tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 544 Tahun 2023.

Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 544 Tahun 2023 yakni tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

hut blora 275 bpe scaled

Jumlah formasi, jenis jabatan dan besaran gaji PPPK tahun 2023 di lingkungan Bawaslu, rinciannya yakni sebagai berikut:

– Analis Hukum (Ahli Pertama) sebanyak 321 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

– Analis Kebijakan (Ahli Pertama) sebanyak 45 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

– Analis SDM Aparatur (Ahli Pertama) sebanyak 3 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

– Arsiparis (Ahli Pertama) sebanyak 61 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

– Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum (Ahli Pertama) sebanyak 1.996 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

– Penerjemah Bahasa Inggris (Ahli Pertama) sebanyak 1 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

– Perencana (Ahli Pertama) sebanyak 16 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

– Pranata Hubungan Masyarakat (Ahli Pertama) sebanyak 11 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

– Pranata Komputer (Ahli Pertama) sebanyak 76 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

– Pustakawan (Ahli Pertama) sebanyak 1 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

– Statistisi (Ahli Pertama) sebanyak 20 orang , rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

– Widyaiswara (Ahli Pertama) sebanyak 1 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

– Arsiparis (Terampil) sebanyak 7 orang, rentang gaji Rp5.478.620 – Rp5.849.228.

– Pranata Komputer (Terampil) sebanyak 24 orang, rentang gaji Rp5.478.620 – Rp5.849.228.

– Pranata SDM Aparatur (Terampil) sebanyak 15 orang, rentang gaji Rp5.478.620 – Rp5.849.228.

Unit Kerja penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Bawaslu yakni sebagai berikut:

1. Sekretariat Jenderal.

2. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi.

3. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota .

Jenis kebutuhan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023 meliputi pelamar kebutuhan khusus dan umum.

Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus adalah sebagai berikut:

– Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

– Tenaga Non ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Persyaratan umum Seleksi PPPK Tahun 2023 di Bawaslu yakni sebagai berikut:

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat saat mendaftar seleksi.

3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.

4. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.

5. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

6. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

12. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50.

13. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

– Bagi pelamar khusus eks THK-II atau tenaga Non ASN, memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus di Bawaslu pada saat mendaftar.

– Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan, memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun.

Masa Hubungan Perjanjian Kerja di lingkungan Bawaslu adalah 5 tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

Ketentuan bagi pelamar penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:

1. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN BKN.

2. Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:

– Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

– Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Pendaftaran seleksi PPPK Tahun 2023 di lingkungan Bawaslu dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN BKN.

Pelamar mengakses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2023.

Penutupan pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2023, dijadwalkan akan berakhir pada Senin, 9 Oktober 2023.

Calon pelamar seleksi agar mencermati sejumlah persyaratan umum maupun khusus yang terdapat di portal SSCASN BKN maupun yang diumumkan oleh situs resmi dan sosial media masing-masing instansi yang dilamar.

Pengumuman resmi Seleksi PPPK Tahun 2023 di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, juga dapat dilihat melalui bawaslu.go.id.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button