Sukses Pemilihan Umum 2024 Ditentukan Partisipasi Masyarakat

Oleh: Noorman Pramono, S.IP

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 9 Juni 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. bahwa Pelaksanaan Pemilu Serentak di Tahun 2024 tanggal 14 Februari 2024.

Jumlah Surat Suara yang akan dicoblos sama seperti pada pemilu tahun 2019, berjumlah 5 surat suara. Pertama, Surat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Kedua, Surat Suara Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketiga, Surat Suara Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keempat, Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Kelima, Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten.

PKPU RI No. 3 Tahun 2022 ini, menepis adanya wacana dari sebagian masyarakat terkait tahun 2024. Yang menganggap Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan serentak.

Dalam satu hari itu -dalam anggapan sebagian masyarakat- terdapat 7 surat suara yang akan dicoblos. Diantaranya, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati / Wali Kota dan Wakil Walikota.

Berita Terkait

Memang, pada Tahun 2024 nanti diserentakkan. Namun, hanya tahun pelaksanaan saja. Bukan dengan tanggal pelaksanaannya. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan legislatif Hari Rabu 14 Februari 2024.

Sedangkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.

Dalam hal in, salah satu indikator kesuksesan pemilu adalah tingginya partisipasi masyarakat. Adalah mereka yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.

Diketahui, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2019 tergolong cukup tinggi. Yaitu pada angka 81,97%. Lebih tinggi dibanding dengan pemilu sebelumnya mulai Pemilu 2004 hingga Pemilu 2014.

Tingkat Partisipasi masyarakat pada Pemilihan Legislatif Tahun 2014 sebanyak 75% dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebanyak 70%. Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti KPU menargetkan 81 % partisipasi masyarakat.

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tinggi rendahnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Adalah Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan Kesadaran Masyarakat.

Penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah KPU sebagai Lembaga Penyelenggara pemilu bertugas untuk melaksanakan semua tahapan secara berkesinambungan terutama terkait Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Sosialisasi yang masif sangat diperlukan. Untuk membantu penyebaran informasi terkait pelaksanaan pemilu di semua elemen masyarakat. Baik sosialisasi melalui berbagai tatap muka maupun media sosial.

Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota. Kemudian, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD. Selanjutnya, pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Semua Peserta pemilu tersebut, mempunyai pengaruh dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk hadir menggunakan hak pilihnya. Pengaruh ini bisa berasal dari figur calon atau pasangan calon maupun nama partai politiknya.

Selain itu, Pelaksana kampanye juga berpengaruh terhadap tinggi rendahnya partisipasi pemilih. Karena semakin aktif pelaksana kampanye, bisa mempengaruhi masyarakt untuk menggunakan hak pilih. Adapun, dalam melakukan kampanye, terdapat 9 metode yang tertuang dalam Pasal 275 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017.

Terakhir, faktor yang dapat mempengaruhi tinggi rendahnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Adalah, kesadaran masyarakat yang mempunyai hak pilih pada Pemilu 2024. Dengan satu suara akan menentukan masa depan bangsa.

Berdasarkan data DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari pemerintah. Untuk Proporsi pemilih pada 14 februari 2024 nanti, mereka yang berusia 17-39 tahun mencapai 55 sampai 60 persen. Artinya Pemilih pada Pemilu 2024 dominasi oleh Generasi Z dan Generasi Milenial yang mana tingkat rawan golputnya relatif tinggi.

Dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih pada kedua golongan ini, perlu melakukan beberapa hal. Diantaranya adalah sosialisasi pendidikan pemilih pada pemilih pemula secara langsung di berbagai sekolah. Melakukannnya secara menyeluruh dan memaksimalkan penggunaan media digital melalui berbagai platformnya secara rutin. Yakni, dengan mengimprovisasi konten agar menarik untuk dibaca dan mudah dipahami.

Ketika Penyelenggara Pemilu dan peserta pemilu, melakukan porsinya secara maksimal, ditambah dengan tingginya kesadaran masyarakat, maka pemilu itu akan berhasil. Tingkat partisipasi masyarakat untuk hadir di TPS pada 14 Februari 2024 bisa sesuai dengan target. Harapan dari Penulis, tidak hanya tingkat kehadiran saja, melainkan jumlah surat suara sah juga meningkat.

 

* Riwayat Kepemiluan Penulis

Staf Sekretariat Non PNS Panwascam Ngawen pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora 2015

*Anggota Panwascam Ngawen, Blora pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018

Anggota *Panwaslucam Ngawen, Blora Pada Pemilu Serentak Tahun 2019

-Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ngawen, Blora Pada Pemilu Serentak Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button