Oleh: Noorman Pramono, S.IP
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 9 Juni 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. bahwa Pelaksanaan Pemilu Serentak di Tahun 2024 tanggal 14 Februari 2024.
Jumlah Surat Suara yang akan dicoblos sama seperti pada pemilu tahun 2019, berjumlah 5 surat suara. Pertama, Surat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Kedua, Surat Suara Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketiga, Surat Suara Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keempat, Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Kelima, Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten.
PKPU RI No. 3 Tahun 2022 ini, menepis adanya wacana dari sebagian masyarakat terkait tahun 2024. Yang menganggap Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan serentak.
Dalam satu hari itu -dalam anggapan sebagian masyarakat- terdapat 7 surat suara yang akan dicoblos. Diantaranya, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati / Wali Kota dan Wakil Walikota.
Memang, pada Tahun 2024 nanti diserentakkan. Namun, hanya tahun pelaksanaan saja. Bukan dengan tanggal pelaksanaannya. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan legislatif Hari Rabu 14 Februari 2024.
Sedangkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.
KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA