Blora  

Oknum Perhutani KPH Randublatung Dilaporkan Petani Hutan ke Polisi, Ini Penyebabnya!

Oknum Perhutani Dilaporkan Petani Hutan ke Polisi, Ini Penyebabnya!

KABARCEPU.ID – Oknum Perhutani KPH Randublatung, dilaporkan ke polisi oleh petani hutan hutan yang tergabung dalam anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Hal itu diduga lantaran adanya dugaan perusakan tanaman pertani oleh oknum tersebut.

Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang, Surationo telah menerima surat tanda laporan penerimaan pengaduan dari polisi, dua hari yang lalu. “Hari Jumat saya diminta untuk datang ke polsek Randublatung,” jelasnya kepada wartawan, pada Minggu 31 Desember 2023.

Dirinya meraras dirugikan dengan keberadaan oknum Perhutani KPH Randublatung tersebut. Padahal kelompok tani hutan itu telah mendapatkan SK Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) perhutanan sosial (PS) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Artinya lahan hutan yang sebelumnya dikelola oleh perum Perhutani kini dikelola oleh kelompok.

Menurut dia, oknum Perhutani masuk ke wilayah hutan yang diklaim KHDPK itu dengan tidak sopan. “Mereka merusak tanaman petani. Jagung diinjak-injak sampai patah. Ada yang dicaci hingga diancam mau dilaporkan polisi. Yang namanya petani kan takut,” jelasnya.

Atas perbuatan oknum Perhutani itu, petani mengalami kerugian secara material kisaran Rp10 juta dan kerugian imaterial. Surationo merasa geram atas ulah yang dilakukan oknum Perhutani yang sewenang-wenang sehingga petani rugi tenaga, biaya dan pikiran.

Akhirnya Surationo memutuskan untuk melaporkan kejadian ke polisi dengan harapan petani kecil dipinggiran hutan merasa tenang. “Demi petani ayem tentrem dalam menanam benih tanah yang sudah ber-sk, apapun kondisinya saya bersama petani memberanikan diri untuk bersikap, melaporkan kejadian ini kepada polisi,” jelasnya.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA