KABARCEPU.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah masih menunggu surat dari Kejaksaan Agung terkait sangsi yang dijatuhkan kepada RAP, oknum pegawai Kejaksaan Negeri Blora yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasi Penkum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono saat dikonfirmasi menjelaskan, untuk pemeriksaan di Kejati sudah selesai. Tapi untuk usulan proses penjatuhan hukuman masih proses di Kejagung.
” Pemeriksaan di Kejati sudah selesai, tapi untuk usulan proses penjatuhan hukuman masih proses di Kejagung,” ujar Arfan melalui pesan WhatsApp yang diterima Klikwarta.com, Kamis (14/11/2024).
Saat ditanya apakah RAP masih berada di Kejaksaan Tinggi Jateng, Arfan tidak menjawab.
Diketahui sebelumnya, Asisten Intelijen (Kejati) Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak, didampingi Kasi Penkum Arfan Triono menjelaskan Kejati melakukan tindakan tegas dan gerak cepat, dengan mengamankan yang bersangkutan, di bawa ke Kejati.
Dan esok harinya di lakukan pencopotan jabatan dengan mutasi ke Kejati sebagai Jaksa Fungsional.
Kejati melalui bidang Pengawasan, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan hasilnya telah dikirim ke Kejagung.
Adapun tingkat sangsi meliputi sangsi ringan, sedang dan berat bisa ke PDTH.Pihaknya juga melakukan kordinasi dengan BNN, dengan kembali melakukan tes terhadap yang bersangkutan, tes dinyatakan negatif.
Sebelumnya, saat BNNP melakukan tes urine, RAP dinyatakan positif menyalahgunakan narkoba.***