KABARCEPU.ID – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bekerjasama dengan Kantor Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam upaya mencapai target sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah untuk kegiatan usaha hulu migas.
Langkah konkret ini dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Evaluasi Percepatan Sertifikasi BMN Hulu Migas Berupa Tanah Kontraktor KKS di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa), pada Kamis- Jumat 6 sampai 7 Juli 2023
Dalam kegiatan tersebut, SKK Migas, BPN, dan Kantor Pertanahan dari 8 kabupaten di Jawa Timur dan Jawa Tengah hadir untuk membahas percepatan sertifikasi BMN berupa tanah untuk kegiatan hulu migas.
FGD ini merupakan rangkaian pertama yang juga akan dilaksanakan di empat wilayah kerja SKK Migas lainnya, yakni Papua, Maluku, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera Bagian Utara, dan Sumatera Bagian Selatan.
Data yang dirilis menunjukkan bahwa dari total tanah yang digunakan untuk kegiatan hulu migas pada semester I tahun 2022, luas tanah yang telah bersertifikat mencapai 26%, sementara luas tanah dalam proses sertifikat atau balik nama sebanyak 8%, dan luas tanah yang belum bersertifikat mencapai 66%.
Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas Marsahala Simanjuntak, menjelaskan bahwa kegiatan ini penting untuk melaporkan sertifikasi BMN berupa tanah kepada pemerintah pusat.
Sertifikasi BMN tanah akan mendukung pengelolaan BMN secara lebih baik demi mencapai target sertifikasi BMN berupa tanah.
Dalam kesempatan yang sama, Plh. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Yagus Suyadi, menyampaikan dukungannya untuk percepatan sertifikasi BMN berupa tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sebagai bentuk penghargaan, SKK Migas juga memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan yang telah membantu dalam percepatan penerbitan sertifikasi di wilayah Jabanusa, seperti Kantor Pertanahan (Kantah) Bojonegoro dan Bangkalan.
Diharapkan dengan adanya sinergi dan kerjasama yang baik antara SKK Migas, BPN, dan instansi terkait lainnya, target sertifikasi BMN berupa tanah dapat tercapai dengan lancar.
Kementerian ATR/BPN telah melakukan kerjasama dengan SKK Migas sejak tahun 2019 melalui Memorandum of Understanding (MOU).
SKK Migas ditargetkan untuk mencapai sertifikasi BMN berupa tanah sebesar 50% dari total BMN tanah yang digunakan untuk kegiatan hulu migas hingga tahun 2024.
Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan dan manfaat yang diperoleh dari sumber daya migas untuk kemakmuran negara dan rakyat.
Dukungan dari semua pihak terkait diharapkan akan mempercepat proses sertifikasi BMN berupa tanah dan menjaga kelancaran program yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sinergi dan kerjasama antara SKK Migas, BPN, dan instansi terkait lainnya menjadi kunci utama dalam mengatasi kendala-kendala di lapangan.***