Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2024 Bagi Pegawai ASN, Catat Tanggalnya Berikut

KABARCEPU.ID – Presiden Jokowi resmi menetapkan Cuti Bersama Lebaran 2024 bagi para Pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Cuti Bersama Lebaran 2024 bagi Pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara resmi ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Kebijakan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Pegawai ASN itu termuat dalam Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 7 Tahun 2024.

Mengutip dari Sekretariat Kabinet RI, Keppres tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan Cuti Bersama tahun 2024 guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Keppres tersebut ditetapkan dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Januari 2024 di Jakarta.

Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi membuat keputusan tentang Cuti Bersama Lebaran tahun 2024 bagi Pegawai ASN.

Cuti bersama Lebaran ini tentunya menjadi kabar gembira bagi para pegawai ASN yang telah bekerja keras sepanjang tahun.

Dengan adanya cuti bersama ini, diharapkan para pegawai ASN dapat merencanakan liburan bersama keluarga dengan lebih baik dan lebih panjang, serta dapat menikmati momen bersama tanpa harus terbebani dengan pekerjaan kantor.

Liburan yang panjang ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas waktu bersama keluarga, serta memberikan kesempatan bagi para pegawai ASN untuk me-refresh diri dan kembali dengan semangat baru setelah liburan.

Keputusan Presiden Joko Widodo untuk menetapkan cuti bersama Lebaran 2024 bagi para pegawai ASN merupakan langkah yang sangat diapresiasi.

Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai ASN, serta memberikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan selama ini.

Adapun tanggal Cuti Bersama Lebaran 2024 yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi yakni sebagai berikut:

– Senin, 8 April 2024.
– Selasa, 9 Apil 2024.
– Jumat, 12 April 2024.
– Senin, 15 April 2024.

Dengan penentuan tanggal Cuti Bersama tersebut, diharapkan para Pegawai ASN dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk merayakan momen Lebaran bersama keluarga.

Dalam Keppres juga disebutkan, Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.***

Back to top button