KABARCEPU.ID – Ngawi, sebuah kabupaten di Jawa Timur yang menyimpan pesona sejarah dan budaya yang kaya.
Di balik pesona alamnya yang memukau, Ngawi menyimpan sejarah panjang yang tak kalah menarik.
Dari hutan bambu lebat yang menjadi asal mulanya, hingga benteng Belanda yang kokoh, Ngawi menawarkan perjalanan menyusuri jejak masa lampau yang penuh makna.
Namanya sendiri berasal dari kata “AWI”, yang berarti bambu, melambangkan kekayaan alam yang melimpah di wilayah ini.
Dahulu, daerah sekitar Bengawan Solo dan Bengawan Madiun ini memang terkenal dengan hutan bambu yang lebat
Ngawi, sebuah nama yang erat kaitannya dengan bambu. Asal-usul nama kota ini berasal dari kata “AWI” yang berarti bambu, dengan penambahan huruf sengau “Ng” menjadi “NGAWI”.
Nama ini merefleksikan karakteristik geografis Ngawi yang berada di sekitar aliran Bengawan Solo dan Bengawan Madiun, wilayah yang di masa lampau banyak ditumbuhi bambu.
Lebih dari sekadar sebutan, Ngawi menyimpan jejak sejarah yang kaya. Lokasi-lokasi bersejarah seperti Jagaraga, Alas Ketangga, dan Tawun, yang diperkirakan terletak di sekitar Ngawi, menambah warna pada kisah kota ini.
Jejak kolonialisme Belanda juga tampak nyata di Ngawi, berupa benteng Van de Bosch yang dibangun pada tahun 1839-1845.
Benteng ini dibangun di persimpangan Bengawan Solo dan Bengawan Madiun, merefleksikan posisi strategis Ngawi sebagai pusat transportasi di masa lalu.
Kota ini menjadi penghubung penting antara Madiun-Rembang, Surakarta-Madiun-Gersik, dan Surabaya.
Perjalanan Ngawi menelusuri jejak waktu terdokumentasikan dengan penetapan Hari Jadinya.
Melalui SK Bupati KDH Tk. II Ngawi Nomor Sek. 13/7/Drh, tanggal 27 Oktober 1975 dan nomor Sek 13/3/Drh, tanggal 21 April 1976, Ngawi resmi menetapkan tahun 1975 sebagai tahun bersejarah.
Proses penetapan ini bukanlah hal mudah. Melalui penelitian yang diketuai oleh DPRD Kabupaten Dati II Ngawi, banyak kendala yang dihadapi, terutama dalam hal sumber informasi dan tokoh masyarakat.
Namun, melalui penelusuran sejarah, peninggalan purbakala, dan dokumen kuno, DPRD berhasil menetapkan tanggal 7 Juli 1358 sebagai Hari Jadi Ngawi, yang kemudian disahkan melalui Surat Keputusan nomor : 188.70/34/1986 tanggal 31 Desember 1986 dan Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Ngawi No. 04 Tahun 1987 pada tanggal 14 Januari 1987.
Penetapan Hari Jadi Ngawi ini bukan titik akhir dari penelusuran sejarah. Masyarakat Ngawi dan para peneliti diharapkan dapat terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan menerima masukan untuk menyempurnakan pemahaman tentang sejarah Ngawi yang kaya dan penuh makna.***