Sama-Sama Jadi Guru, Ini Bedanya PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan yang Harus Diketahui

KABARCEPU.ID – Program PPG atau Pendidikan Profesi Guru dibagi menjadi dua jenis yakni PPG Prajabatan (Prajab) dan PPG Dalam Jabatan (Daljab).

PPG Prajabatan maupun PPG Dalam Jabatan adalah program yang bertujuan untuk memberikan sertifikat pendidikan kepada para sarjana dan sarjana terapan yang ingin menjadi guru profesional di berbagai jenjang pendidikan.

PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang ditujukan bagi lulusan S-1 atau D-IV jurusan kependidikan maupun nonkependidikan, yang belum memiliki pengalaman mengajar atau menjadi guru.

Program PPG Prajabatan ini membekali calon guru dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk memulai karir sebagai pendidik yang profesional.

Persyaratan umum untuk mengikuti PPG Prajabatan diantaranya yakni sebagai berikut:

– Lulusan S1 atau D-IV dari perguruan tinggi dalam negeri yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).

– Lulusan S-1 atau D-IV perguruan tinggi luar negeri yang terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

– Batas usia maksimal 32 tahun, dihitung pada tanggal 31 Desember saat mendaftar.

– Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.

– Tidak terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah pada Dapodik dan Simpatika.

Sedangkan PPG Dalam Jabatan atau Daljab diperuntukkan bagi para guru yang sudah berstatus PNS atau Non PNS dan telah mengajar di suatu satuan pendidikan.

Persyaratan umum untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan diantaranya yakni sebagai berikut:

– Memiliki kualifikasi Pendidikan pada jenjang Sarjana Terapan (D-IV) atau Sarjana (S-1).

– Guru PNS yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 (SK Bupati untuk guru honorer/GTT).

– Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

– Berusia maksimal 58 tahun.

– Terdaftar pada Dapodik dan terundang lewat akun SIM-PKB.

Biaya pendidikan untuk PPG Prajabatan (Prajab) maupun PPG Dalam Jabatan (Daljab), adalah sebagai berikut:

– Calon peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan akan mendapat bantuan beasiswa sebesar Rp17 juta untuk 2 semester atau 1 tahun.

– Bantuan beasiswa sebesar Rp17 juta tersebut, digunakan untuk biaya pendidikan selama mengikuti perkuliahan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan.

– Sedangkan peserta PPG Dalam Jabatan biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah melalui LPTK yang menjadi tempat penyelenggaraan PPG.

– Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK tersebut telah menerima dana dari APBN atau APBD untuk melaksanakan program PPG Dalam Jabatan.

PPG Prajabatan lebih mengarah untuk calon guru atau belum memiliki pengalaman mengajar untuk mendapat sertifikat pendidik dan mempersiapkan secara komprehensif sebelum mereka berdiri di depan kelas.

Sementara PPG Dalam Jabatan ditujukan bagi para guru PNS maupun Non PNS yang telah aktif mengajar dan ingin meningkatkan kualifikasi mereka sebagai guru profesional untuk terus mengasah kompetensi dan berbagi pengalaman.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button