Mungkinkah Poligami Sebagai Gaya Hidup 2023?

KABARCEPU.ID – Kehidupan di era sekarang makin kesini semakin memprihatinkan, tidak tercuali termasuk kawin cerai. Termasuk poligami.

Seolah sudah menjadi gaya hidup, masyarakat kita dengan mudah melaksanakan pernikahan dan setelah bosan mereka dengan mudah bercerai.

Jawa tengah memiliki angka tertinggi dalam kasus perceraian, disusul Jawa Timur kemudian Jawa Barat dan Sumatra Utara.

Di Jateng sendiri tercatat 65.755 kasus perceraian yang berhasil didokumentasikan oleh lembaga pemerintah. bisa baca di sini.

Tingginya angka perceraian di Indonesia menyisakan masalah baru di kehidupan masyarakat kita.

Secara kasat mata korban perceraian adalah perempuan dan anak. Mengapa perempuan dan anak menjadi korban? Karena status janda inilah yang oleh masyarakat merupakan stereotif negatif yang otomatis tersemat di diri janda.

Dan secara ekonomi, janda akan kerepotan apabila harus merawat anaknya sendirian. Budaya kita dalam menempatkan perempuan selama ini hanya sebatas properti.

Sehingga ketika sang pemilik properti itu meninggalkannya maka yang terjadi adalah ketidakberdayaan dalam dalam bertahan hidup.

Keberadaan janda yang semakin banyak ini membuat pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk memperjelas nasibnya yang tidak menentu.

Seperti di Banyuwangi salah satu anggota DPRD dari Ketua Fraksi PPP_ Basir Qodim, memberikan usulan mengenai Raperda Janda.

Raperda itu berisikan tentang ajakan poligami, dengan alasan yang cukup jelas. Yaitu menolong janda serta pemberdayaan janda. Supaya status mereka menjadi jelas apabila sudah terikat di sebuah pernikahan.

Selain itu ajakan untuk menikahi janda dimaksudkan supaya anak dari janda tersebut ikut terawat.

Tingginya kasus perceraian membuat ketua fraksi PPP merasa miris dan perlu adanya tindakan kongkrit dari pemerintah. Yaitu usulan Raperda ajakan poligami.

Bagi masyarakat yang mampu dan mau menikahi janda dipersilakan menikah dengan janda. Supaya mereka memiliki status menikah secara sah secara legal atau negara (tidak sirri).

Usulan Poligami

“Ini murni dari pemikiran saya sendiri. Saya melihat fenomena tingginya kasus perceraian di Banyuwangi,” ujarnya kepada detikJatim, Kamis 26 Mei 2023. Artikelnya bisa dibaca di sini.

Usulan Raperda Janda yang berisi ajakan poligami mengundang polemik. Bagi sebagian perempuan yang sudah bersuami tentunya tidak menginginkan jika dirinya akan dimadu.

Di sini akan terjadi pertentangan. Apabila madu yang sudah secara resmi di nikahi maka yang terjadi adalah ketidakrelaan istri pertama untuk berbagi suami dengan istri ke dua.

Belum lagi ketika istri kedua secara fisik lebih cantik dan masih muda. Tentunya ini bisa menambah masalah baru di rumah tangga yang sudah dibangun bertahun-tahun. Niat hati mau menolong janda, yang terjadi malah terjadi perceraian baru.

Coba kita tengok kasus kawin cerai yang terjadi di sekitar kita. Biasanya berawal dari keinginan untuk poligami. Yang terjadi malah istri menggugat cerai suaminya. Karena dianggap sudah tidak setia lagi.

Setelah sidang cerai maka si suami akan dengan mudah menikahi janda yang dari awal sudah menjadi incarannya.

Jadi wajar saja kalau kasus perceraian di Indonesia masih tinggi, hal ini menjadi PR kita bersama untuk menekan angka perceraian.

Kondisi masyarakat kita, dimana warga yang ada juga terdapat janda dengan jumlah yang luar biasa banyak. Bisa diwajarkan apabila janda juga menginginkan seorang pendamping yang bisa menjadi pelindung bagi dirinya dan anaknya. Poligami menjadi pilihan.

Maka wajar apabila poligami menjadi salah satu solusi yang manusiawi karena Agama pun memberikan lampu hijau bagi laki-laki yang berpoligami, dengan catatan bisa adil. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button