Pajak 10% Bagi Restoran, Dipungut dari Konsumen

KABARCEPU.ID – Pemerintah Kabupaten Blora Tengah, menyampaikan informasi kepada masyarakat, tentang pengenaan pajak restoran sebesar 10%. Pajak itu dipungut dari penjualan makanan dan minuman yang dibeli dan dikonsumsi oleh konsumen.

Penyebarluasan informasi pajak restoran tersebut, untuk memberikan edukasi pada masyarakat terkait adanya kewajiban pajak restoran dimaksud.

“Penyebaran informasi ini, untuk memberikan pemahaman dan menumbuhkan ketaatan wajib pajak dalam memungut dan menyetorkan pajak restoran,” kata Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji, Senin 26 Desember 2022.

Pajak ini,  kata dia, nantinya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya pajak restoran. Sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Blora.

Menurut Slamet Pamudji, sosialisasi awal sebenarnya telah dilakukan dengan mengundang pengusaha restoran atau rumah makan pada bulan September 2022 lalu. Dengan narasumber dari KPK.

“Sosialisasi itu dimaksudkan memberikan pemahaman pada masyarakat atas kewajiban membayar pajak 10 persen pada setiap pembelian makanan atau minuman di restoran,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pengusaha makanan atau minuman sebagai pemungut pajak restoran akan menerima dari konsumen dan menyetorkan pajak dimaksud ke rekening kas daerah.

Untuk diketahui, realisasi pajak restoran 10 Persen di Kabupaten Blora realisasinya mencapai 123,86 persen atau Rp4.459.009.526. Dari target target yang ditetapkan sebesar Rp3,6 Miliar.

Pendapatan tersebut masih berpotensi naik. Terutama saat semua restoran bersedia untuk dipasang taping box. Artinya setiap pembelian makanan di restoran, pembeli akan langsung dikenakan pajak. Jadi, kata dia, sebenarnya tidak memberatkan pemilik kedai.

“Di Kabupaten Blora itu ada sekitar 100-an lebih pengusaha resto. Belum semua tertib terapkan pajak 10 persen. Takutnya pembeli pada kabur. Sebab otomatis harganya lebih mahal,” tambah Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian BPPKAD Blora, Tulus Prasetyo.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button