Polisi Ringkus Pemain Judi di Desa Kapuan

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menangkap lima pelaku pemain judi dadu di Desa Kapuan, Senin (30/10/2017).

Lima orang tersebut, bernama yakni Suwandi (39) warga Desa Menggung Kelurahan Karangboyo-Cepu, Sutiktomo (38) warga Desa Kapuan-Cepu, Mulyono (42) warga Kelurahan Karangboyo-Cepu, Setiyomo (38) warga Desa Jipang-Cepu , dan Sakiyanto (38) warga Desa Brabowoan-Sambong. Mereka diatangkap saat sedang asik main judi dadu di rumah salah seorang warga.

Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di tempat  itu sering digunakan aktivitas permainan judi dadu. Sekira pukul 18.05 WIB, anggota Opsnal Sat Reskrim langsung menggerebek lokasi tersebut.

Sempat terjadi saling kejar antara aparat kepolisian dengan penjudi, lantaran para pelaku mengetahui kedatangan polisi. Tak ingin kehilangan buruanya, polisi pun dengan sigap tanpa ada letusan tembakan peringatan langsung mengepung lokasi untuk menghentikan pelarian pelaku.

Selain para pelaku polisi juga mengamankan alat judi berupa dadu serta uang tunai Rp1.578.000. Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, selanjutnya para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kita amankan saat asyik berjudi jenis dadu disalah satu rumah milik tersangka yang ada di Desa Kapuan. Saat penangkapan pelaku sempat ingin melarikan diri namun berhasil kita tangkap,” kata Kapolres Blora AKBP Saptono.

Kapolres Blora menjelaskan peran masing-masing pelaku berbeda. Ada yang berperan sebagai bandar dan ada yang sebagai pemain. Namun seluruhnya akan diproses secara hukum.

“Untuk saat ini kita amankan satu orang bandar dan empat orang pemain, serta satu unit alat untuk judi dadu. Untuk kelima pelaku nantinya akan kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan penjaranya diatas lima tahun,” terangnya. (*)

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA