KABARCEPU.ID – Menjelang akhir tahun dan liburan yang panjang, membuat masyarakat berduyun-duyun datang ke tempat wisata dan keramaian untuk menghabiskan waktu selama liburan.
Tidak dipungkiri bahwa kerumunan berbagai macam orang dengan latar belakang kesehatan yang berbeda-beda yang berkumpul dalam satu tempat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak masyarakat untuk kembali menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.
Direktur Surveilans Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Farchanny, mengingatkan masyarakat untuk kembali memakai masker, khususnya ketika berada di kendaraan umum serta keramaian.
Namun, baru-baru ini telah beredar sebuah unggahan di media sosial TikTok berisi informasi yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tanggal 6 Desember 2023 terkait berlakunya kembali kewajiban penggunaan masker mulai tanggal 15 Desember 2023.
Berikut isi dari surat edaran tersebut:
Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023. Pemakaian masker wajib di tempat-tempat umum tertutup seperti:
- Transportasi umum
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Fasilitas umum lainnya yang terdapat kerumunan orang.
Faktanya, Kemenkes melalui laman resmi p2p.kemkes.go.id, mengonfirmasi bahwa Kemenkes tidak mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban pemakaian masker.
KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA