Menjelang Akhir Tahun, Kemenkes Wajibkan Kembali Penggunaan Masker: Fakta atau Hoax ?

Menjelang Akhir Tahun, Kemenkes Wajibkan Kembali Penggunaan Masker: Fakta atau Hoax ?

KABARCEPU.ID – Menjelang akhir tahun dan liburan yang panjang, membuat masyarakat berduyun-duyun datang ke tempat wisata dan keramaian untuk menghabiskan waktu selama liburan.

Tidak dipungkiri bahwa kerumunan berbagai macam orang dengan latar belakang kesehatan yang berbeda-beda yang berkumpul dalam satu tempat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak masyarakat untuk kembali menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.

Direktur Surveilans Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Farchanny, mengingatkan masyarakat untuk kembali memakai masker, khususnya ketika berada di kendaraan umum serta keramaian.

Namun, baru-baru ini telah beredar sebuah unggahan di media sosial TikTok berisi informasi yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tanggal 6 Desember 2023 terkait berlakunya kembali kewajiban penggunaan masker mulai tanggal 15 Desember 2023.

Berikut isi dari surat edaran tersebut:

Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023. Pemakaian masker wajib di tempat-tempat umum tertutup seperti:

  1. Transportasi umum
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan
  3. Fasilitas umum lainnya yang terdapat kerumunan orang.

Faktanya, Kemenkes melalui laman resmi p2p.kemkes.go.id, mengonfirmasi bahwa Kemenkes tidak mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban pemakaian masker.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA