Ragam  

ASIK! THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan POLRI Sudah CAIR! Ini Skemanya

THR atau Tunjangan Hari Raya yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI,  dan Anggota Polri, terdiri atas:

  1. Gaji pokok.
  2. Tunjangan keluarga.
  3. Tunjangan pangan.
  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
  5. 50 persen Tunjangan Kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tunjangan Hari Raya atau THR yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  1. Gaji pokok.
  2. Tunjangan keluarga.
  3. Tunjangan pangan.
  4. Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum.
  5. Tambahan Penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan Tambahan Penghasilan atau Tamsil.

Tamsil yang diberikan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima Tunjangan Kinerja.

Maka PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara tersebut dapat diberikan 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.

Sementara penyaluran atau pencairan THR yakni sepuluh hari sebelum Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri tahun 2023 ke rekening masing-masing penerima.

Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri, maka dapat dibayarkan sesudah Lebaran tahun 2023.***

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA