PPPK Auto Gembira! UU ASN 2023 Terbaru Resmi Diteken Presiden Jokowi, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun

Lolo Kabarcepu
UU ASN 2023 Terbaru resmi diteken Presiden Jokowi

KABARCEPU.ID – UU ASN 2023 terbaru resmi diteken Presiden Jokowi dan diterbitkan pada 31 Oktober 2023.

Dalam UU ASN 2023 terbaru yang resmi diteken Presiden Jokowi itu terdapat poin penting untuk kesejahteraan PPPK.

Kesejahteraan bagi PPPK dalam UU ASN 2023 terbaru yang telah resmi diteken Presiden Jokowi itu yakni adanya jaminan uang pensiun.

UU ASN 2023 terbaru itu yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

UU ASN 2023 terbaru tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU ASN 2023 terbaru disebutkan bahwa PPPK berhak mendapatkan jaminan uang pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati oleh Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan poin penegasan bahwa pegawai ASN termasuk di dalamnya PNS dan PPPK mempunyai hak memperoleh pengakuan yang sama.

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal 21 ayat 1 beleid itu.

Komponen penghargaan untuk Aparatur Sipil Negara dalam UU ASN 2023 terbaru tersebut yakni sebagai berikut:

1. Penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi.

2. Tunjangan dan fasilitas

3. jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Jaminan sosial yakni terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Uang pensiun yang diberikan tersebut merupakan wujud perlindungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian ASN terhadap negara.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA