Petinggi KEMDIKBUD Turun Gunung! Tepis Kabar Pramuka Dihapus dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Ini Katanya

KABARCEPU.ID – Kemdikbud menjawab terkait Pendidikan Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Beredar di banyak unggahan bahwa, pendidikan Pramuka akan dihapus dan tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah itu dijawab oleh Kemdikbud.

Kemdikbud melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib tetap disediakan oleh satuan pendidikan.

Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Hal ini disampaikan Kemendikbudristek dalam siaran pers pada Senin, 1 April 2024 untuk memastikan Pramuka tetap menjadi Ekstrakulikuler yang wajib disediakan sekolah.

Anindito menuturkan bahwa Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, lanjut Anindito, juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah,” ujar Anindito.

“Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” imbuh Anindito.

Kepala BSKAP itu menyampaikan bahwa sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.

Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis,” ungkap Anindito.

“Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” imbuh Anindito.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.

Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” pungkas Anindito.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait

Unimus Siap Gelar Dialog Rektor Membdah Masa Depan Pers di Era AI

KABARCEPU.ID - Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) akan menjadi tuan rumah Dialog Rektor bertema "Masa Depan Peran Pers di...

Simak Penjelasannya Menkes! Virus HMPV Bukan Virus Mematikan

KABARCEPU.ID - Virus Human Metapneumovirus (HMPV) bukanlah virus yang mematikan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa virus ini...

Menkes Tekankan Pentingnya Protokol Kesehatan 3M untuk Cegah Virus HMPV

KABARCEPU.ID - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap Virus Human Metapneumovirus...

Penjelasan Menkes Terkait Peningkatan Kasus Virus HMPV di China

KABARCEPU.ID - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemberitaan mengenai meningkatnya kasus Virus Human Metapneumovirus (HMPV) di...

Virus HMPV Ditemukan pada Anak-Anak di Indonesia

KABARCEPU.ID - Virus Human Metapneumovirus (HMPV) dilaporkan telah ditemukan pada anak-anak di Indonesia, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Namun,...

Tidak Perlu Panik! Virus HMPV Bukan Virus Baru, Berikut Penjelasan Menkes

KABARCEPU.ID - Merebaknya Virus Human Metapneumovirus (HMPV) di China, dinyatakan bukan jenis virus baru didunia medis. Virus HMPV sendiri...

Tarif Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Sampai Kapan? Ini Penjelasan PLN

KABARCEPU.ID - Dalam upaya meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang semakin sulit, PT PLN telah menerapkan...

Tips Mengelola Penggunaan Listrik Agar Hemat dan Tidak Tekor, Nomor 8 Sering Diabaikan

KABARCEPU.ID - Di era modern saat ini, penggunaan listrik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Baik untuk...