Arsip Tag: Pramuka

Pramuka Saka Wira Kartika Kasiman Belajar Jadi Perajin Kayu

KABARCEPU.ID – Sekelompok anggota Pramuka berkumpul di sebuah bengkel kayu sederhana, Desa Batokan Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, Sabtu, 16 November 2024.

Dengan seragam khas cokelat dan dasi merah putih, mereka terlihat antusias memperhatikan seorang pengrajin kayu yang sedang mempraktikkan keahliannya.

Di bengkel sederhana dengan dinding kayu dan alat-alat khas pertukangan ini, mereka tidak hanya belajar tentang proses pembuatan kerajinan kayu, tetapi juga mengenal lebih dekat alat-alat yang digunakan dalam pembuatan kerajinan kayu.

Tampak seorang pengrajin kayu dengan telaten menjelaskan proses pengolahan kayu, dari bahan mentah hingga menjadi produk bernilai tinggi seperti perabot rumah tangga atau hiasan tradisional.

Mereka adalah anggota Saka Wira Kartika (SWK) Pangkalan 12/Kasiman, yang tengah mengikuti pembekalan seni karya, yang bekerja sama dengan Mas Kukuh Ketua Yayasan Omah Polah, Dusun Bandar, Desa Batokan, Kecamatan Kasiman.

Pembina Saka Wira Kartika, Serka Sadik, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan kreativitas generasi muda, khususnya anggota Saka Wira Kartika Pangkalan 12/Kasiman, sekaligus melestarikan nilai-nilai budaya lokal.

“Kreativitas seni seperti ini tidak hanya memperkaya keterampilan anak-anak, tetapi juga menjadi langkah penting untuk melestarikan budaya lokal,” ujarnya.

Koptu Suyudi sebagai Pamong Saka Wira Kartika Pangkalan 12/Kasiman menambahkan, pentingnya menanamkan nilai cinta tanah air melalui pelestarian budaya. “Dengan keterampilan yang mereka pelajari hari ini, saya harap generasi muda dapat lebih menghargai warisan karya seni nenek moyang” ujarnya.

Perwakilan Yayasan Omah Polah,Mas Kukuh, Broto dan Ibu Broto bersyukur bisa bekerja sama untuk memberi pembekalan anggota Saka Wira Kartika tersebut. “Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan, mengingat pentingnya regenerasi dalam melestarikan budaya lokal,” katanya. ***

Sama Nadiem, Ekskul Wajib Pramuka Dihapus! Komisi X DPR RI Bakal Panggil Mendikbud

KABARCEPU.ID – Komisi X DPR RI akan memanggil Mendikbud Nadiem terkait dihapusnya Ekskul wajib Pramuka dalam Kurikulum Merdeka.

Keputusan Mendikbud Nadiem terkait Pramuka tidak lagi sebagai kegiatan Ekstrakurikuler wajib di sekolah itu mendapat sorotan dari Komisi X DPR RI.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf pada Selasa, 2 April 2024 di Gedung Nusantara I, Senanyan, Jakarta.

Dede Yusuf menyampaikan bahwa, Komisi X DPR RI mempertanyakan keputusan dicabutnya Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di satuan pendidikan.

Dede Yusuf menilai, pasalnya, selain memiliki fungsi kontrol, Pramuka juga bisa menjadi penyalur energi muda para pelajar, di luar kegiatan pendidikan formal.

Mengutip Parlementaria, Komisi X DPR RI akan meminta klarifikasi pencabutan wajib Pramuka yang dilakukan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim tersebut.

“(Kebijakan ini) perlu ada klarifikasi dari Mendikbudristek. Mas menteri perlu menjelaskan makna ‘sukarela’ ini yang tercantum dalam peraturan baru,” tegas Dede Yusuf.

“Kami juga perlu mendengar respon dari kwartir daerah dan kwartir nasional. Masing-masing dari respon ini, akan jadi pertimbangan kami untuk mencari solusi pendidikan karakter, akhlak, dan moral,” imbuhnya.

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Mendikbud Imbas Dihapusnya Ekskul Wajib Pramuka
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf

Lebih lanjut, Dede Yusuf menyampaikan bahwa akan lebih baik jika Pramuka tetap wajib digelar di satuan pendidikan, namun para pelajar diberikan opsi untuk memilih.

Ia juga berharap agar kegiatan Pramuka yang diselenggarakan tidak membebani para pelajar maupun peserta didik.

Baginya, Pramuka perlu dipertahankan lantaran sebagai salah satu ruang bagi pelajar untuk melatih karakter dan moral pelajar.

“Pada dasarnya perjuangan kawan-kawan Pramuka dulu menjadikan ekskul itu wajib niat awalnya itu sungguh sangat luar biasa, yaitu untuk memberikan pelatihan pendidikan karakter dan moral serta sikap disiplin dan kemandirian bagi siswa-siswa,” pungkas Dede Yusuf.

Untuk diketahui, Pramuka ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem bukan lagi sebagai kegiatan ektrakurikuler wajib di sekolah itu termuat dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyampaikan bahwa implementasi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 berupa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Regulasi ini turut mengatur keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.

Selain itu, Permendikbudristek ini juga merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Akan tetapi, apabila satuan pendidikan ingin menyelenggarakan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.***

Petinggi KEMDIKBUD Turun Gunung! Tepis Kabar Pramuka Dihapus dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Ini Katanya

KABARCEPU.ID – Kemdikbud menjawab terkait Pendidikan Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Beredar di banyak unggahan bahwa, pendidikan Pramuka akan dihapus dan tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah itu dijawab oleh Kemdikbud.

Kemdikbud melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib tetap disediakan oleh satuan pendidikan.

Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Hal ini disampaikan Kemendikbudristek dalam siaran pers pada Senin, 1 April 2024 untuk memastikan Pramuka tetap menjadi Ekstrakulikuler yang wajib disediakan sekolah.

Anindito menuturkan bahwa Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, lanjut Anindito, juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah,” ujar Anindito.

“Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” imbuh Anindito.

Kepala BSKAP itu menyampaikan bahwa sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.

Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis,” ungkap Anindito.

“Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” imbuh Anindito.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.

Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” pungkas Anindito.***

WADUHH! Mendikbud Nadiem Keluarkan Aturan Pramuka Bukan Lagi Sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

KABARCEPU.ID – Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menerbitkan aturan terkait Pendidikan Pramuka tidak lagi sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Kegiatan Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah itu ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menetapkan bahwa pendidikan Kepramukaan tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pendidikan Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakulikuler wajib di sekolah itu ditetapkan Mendikbud Nadiem dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Melalui Permendikbudristek tersebut, Pendidikan Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat peserta didik.

Mengutip Kurikulum Kemdikbud, Permendikbudristek tersebut ditetapkan dan diterbitkan pada 25 Maret 2024 di Jakarta oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Terkait aturan Pendidikan Kepramukaan tidak lagi sebagai kegiatan ektrakurikuler wajib di sekolah tersebut, dijelaskan dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 pada Lampiran III sebagai berikut:

Jenis Ekstrakulikuler
1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa, Palang Merah Remaja, Usaha Kesehatan Sekolah, serta Paskibra dan lainnya.

2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.

3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.

4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, dan retret.

5. Bentuk kegiatan lainnya.

Prinsip Pengembangan Ekstrakulikuler
1. Bersifat individual, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat Peserta Didik masing-masing.

2. Bersifat pilihan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela.

3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan Peserta Didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.

4. Menyenangkan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi Peserta Didik.

5. Membangun etos kerja, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat Peserta Didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.

6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak positifnya bagi masyarakat.

Berdasarkan lampiran tersebut, kegiatan ektrakurikuler salah satunya Pendidikan Pramuka sebagai kegiatan yang sifatnya pilihan dan dapat diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela.***

Meriah! Ratusan Peserta Ikuti Pesta Siaga Kwarcab Blora 2024

KABARCEPU.ID – Ratusan pesera meriahkan pesta siaga Kwarcab Blora Pramuka tingkat Kabupaten di SMA Negeri 1 Randublatung pada Sabtu Februari 2024.

Bupati Blora Arief rohman, bersama Bunda Siaga, Ainia Shalihah, menyampaikan kesan dan pesan serta membuka acara secara cara resmi di hadapan ratusan peserta Pesta Siaga dari 16 kecamatan.

Berbagai penampilan bakat dari para pelajar turut memeriahkan acara, mulai dari tari kesenian daerah, keterampilan baris-berbaris, hingga hiburan kesenian Barong.

“Pagi hari ini saya senang sekali bisa hadir di Randublatung dalam rangka Pesta Siaga Kwarcab Blora tahun 2024. Ini adalah pesta untuk adik-adik Pramuka di Blora. Setelah kemarin mereka mengikuti lomba tingkat kecamatan, kali ini mereka berkumpul untuk melakukan pesta siaga di tingkat kabupaten,” ujar Bupati Arief.

Rangkaian pembukaan diawali dengan penghormatan kepada Bunda Siaga, pengibaran bendera merah putih, pembacaan Pancasila oleh Bunda Siaga yang diikuti peserta, dan pengucapan Dwi Darma Pramuka oleh sulung (komandan upacara) yang diikuti peserta. Kemudian, Bunda Siaga menyematkan tanda kepesertaan kepada perwakilan peserta.

 

Bupati Arief dan Bunda Siaga menyampaikan kesan dan pesan, dilanjutkan dengan pelepasan burung merpati sebagai tanda dimulainya Pesta Siaga.

Arief Rohman mengapresiasi Kwarcab Pramuka Blora yang telah mempersiapkan dan mengadakan kegiatan positif ini.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta yang berasal dari 16 kecamatan. Luar biasa, hari ini sudah mengadakan kegiatan yang bermakna dan lengkap untuk adik-adik,” tambah Bupati Arief.

Bupati Arief menyampaikan bahwa Pesta Siaga merupakan kegiatan yang sangat positif dalam membentuk karakter adik-adik Siaga.

Ia berharap kegiatan ini dapat mendorong perkembangan dan kemandirian Gerakan Pramuka, khususnya Pramuka Siaga, serta menumbuhkan nilai-nilai kebersamaan, kerukunan, dan rasa persaudaraan sejak dini.

“Semoga kegiatan Pesta Siaga ini bisa bermanfaat dan menginspirasi untuk adik-adik semuanya,” pungkas Bupati Arief.

Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Blora, Kasdim 0721 Blora, Perwakilan Polres Blora, Ketua Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Blora, Kwaran se-Kabupaten Blora, Camat dan Forkopimcam Randublatung, guru, dan pelajar yang terlibat. ***

Aturan dari KEMDIKBUD! Seragam Pramuka Untuk Siswa SD, SMP dan SMA Sederajat, Seperti Ini Ketentuannya

KABARCEPU.ID – Kemdikbud menerbitkan aturan tentang Seragam Pramuka yang harus dikenakan oleh siswa SD, SMP dan SMA sederajat.

Siswa SD, SMP dan SMA sederajat mengenakan Seragam Pramuka sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh Kemdikbud.

Aturan tentang Seragam Pramuka yang harus dikenakan oleh siswa SD, SMP dan SMA sederajat itu telah ditentukan Kemdikbud.

Kemdikbud menerbitkan aturan tersebut yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 jenis-jenis pakaian Seragam Sekolah untuk siswa SD, SMP dan SMA yakni sebagai berikut:

1. Pakaian Seragam Sekolah terdiri atas pakaian Seragam Nasional dan pakaian Seragam Pramuka.

2. Pakaian Seragam Khas Sekolah.

3. Pakaian Adat.

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Sedangkan pakaian Seragam Pramuka dikenakan oleh siswa atau Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan sekolah.

Terkait aturan Seragam Pramuka yang ditentukan oleh Kemdikbud yakni mengacu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 174 Tahun 2012 dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Seragam Pramuka merupakan pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang bentuk, warna, dan tata cara pemakaiannya ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Ketentuan model dan warna pakaian Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka atau Kwarnas.

Warna untuk pakaian Seragam Pramuka adalah coklat muda dan coklat tua. Warna tersebut dipilih dari salah satu warna yang banyak dipakai oleh para pejuang kita di masa perang kemerdekaan atau 1945 hingga 1949.

Fungsi, tujuan dan sasaran terkait pengenaan pakaian Seragam Pramuka yakni sebagai berikut:

1. Pakaian Seragam Pramuka berfungsi sebagai sarana pendidikan dan identitas bagi anggotanya guna meningkatkan citra Gerakan Pramuka.

2. Tujuan Pakaian Seragam Pramuka bertujuan agar para anggota Gerakan Pramuka yang mengenakannya berakhlak sesuai Satya dan Darma Pramuka, memiliki jiwa korsa, dan berdisiplin.

3. Sasarannya adalah terwujudnya pemakaian Pakaian Seragam Pramuka secara benar, terciptanya ketertiban dan keindahan, dan terciptanya rasa bangga menjadi anggota Gerakan Pramuka.

Pakaian Seragam Pramuka yakni terdiri dari tutup kepala, baju Pramuka, rok atau celana, setangan leher, ikat pinggang, kaos kaki, sepatu, dan tanda pengenal.

Jenis-jenis pakaian Seragam Pramuka antara lain sebagai berikut:

1. Pakaian Seragam Harian.

2. Pakaian Seragam Kegiatan.

3. Pakaian Seragam Upacara.

4. Pakaian Seragam Khusus (pakaian Seragam Muslim dan pakaian Seragam Tambahan).

Jenis-jenis pakaian Seragam Pramuka tersebut dikenakan antara lain sebagai berikut:

1. Pakaian Seragam Harian dikenakan anggota Gerakan Pramuka pada waktu melakukan kegiatan kepramukaan harian.

– Pakaian Seragam Harian juga digunakan pada waktu mengikuti upacara.

2. Pakaian Seragam Kegiatan dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka pada saat mengikuti kegiatan lapangan, agar lebih mudah melakukan aktivitas yang diperlukan.

3. Pakaian Seragam Upacara dikenakan oleh anggota dewasa Gerakan Pramuka yang pemakaiannya secara khusus sebagai berikut ini:

  • Upacara memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan RI.
  • Hari Pramuka.
  • Pelantikan Pengurus Kwartir/Mabi.
  • Upacara pembukaan dan penutupan kegiatan nasional.
  • Kegiatan-kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Kwartir.
  • Menghadiri upacara dimana TNI menggunakan seragam PDU atau Pakaian Dinas Upacara.
  • Acara resmi kepramukaan di luar negeri.

4. Pakaian Seragam Khusus adalah pakaian yang dikenakan secara khusus, karena adanya pertimbangan tertentu.

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menerbitkan Surat Keputusan Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.

Surat Keputusan dari Kwarnas tersebut merupakan pedoman untuk sekolah dalam menentukan pakaian Seragam Pramuka bagi Peserta Didik.***