Kebut RPP Manajemen ASN, Menteri PAN-RB Anas Beberkan 5 Pokok Penting Regulasi Manajemen ASN

Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Manajemen ASN
Menteri PAN-RB Anas paparkan 5 pokok penting isi RPP Manajemen ASN saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI (dok foto by menpan.go.id).

RPP Manajemen ASN memuat fleksibilitas sistem perencanaan dan pengadaan CASN untuk tahun-tahun selanjutnya.

Didalamnya juga mengatur terkait penyelesaian penataan Tenaga Honorer yang terdata dalam database BKN sampai dengan Desember 2024.

Menteri PAN-RB Anas menambahkan bahwa pengadaan ASN nantinya dilakukan dengan metode nasional maupun mandiri.

Pada rekrutmen nasional, lanjut Menteri Anas, jenis jabatan yang dapat diisi merupakan jabatan nonmanajerial yang terdiri atas Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Untuk jabatan fungsional, MenPAN-RB Anas menerangkan, jenjang jabatan yang akan dibuka diantaranya pada jenjang jabatan keterampilan dan keahlian.

Sedangkan pada rekrutmen mandiri dilaksanakan untuk memenuhi jenis jabatan diantaranya JF dan JP, dan pada jabatan yang khusus membutuhkan keahlian tertentu seperti dokter spesialis, programmer, serta peneliti.

Mekanisme rekrutmen yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dimaksud diantaranya melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi terbaik di Indonesia atau dunia, organisasi diaspora, hingga sekolah kedinasan.

Mekanisme rekrutmen lainnya yang dapat digunakan yakni dengan melakukan uji portofolio/wawancara dan CAT atau Computer Assisted Test.

5 pokok penting isi RPP Manajemen ASN dipaparkan Menteri PAN-RB Anas saat Raker dengan Komisi II DPR R
5 pokok penting isi RPP Manajemen ASN dipaparkan Menteri PAN-RB Anas saat Raker dengan Komisi II DPR RI (dok foto by menpan.go.id).

Pokok kedua:
Simplifikasi jabatan ASN yakni jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA