Kebut RPP Manajemen ASN, Menteri PAN-RB Anas Beberkan 5 Pokok Penting Regulasi Manajemen ASN

Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Manajemen ASN
Menteri PAN-RB Anas paparkan 5 pokok penting isi RPP Manajemen ASN saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI (dok foto by menpan.go.id).

KABARCEPU.ID – RPP Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN saat ini tengah dikebut pemerintah.

Pemerintah sedang mengebut penyelesaian RPP Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang atau UU Nomor 20 Tahun 2023 itu.

Ditargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Manajemen ASN itu akan diterbitkan pada akhir April 2024.

Dalam RPP Manajemen ASN itu terdapat 5 pokok penting yang tertuang dari perencanaan pengadaan ASN hingga sistem penghargaan bagi ASN yang berkinerja baik.

Perihal tersebut diungkap oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas disela-sela Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 17 Januari 2024 di Komplek DPR-MPR RI Jakarta.

Menteri PAN-RB Anas menyatakan, pemerintah kini sedang mengebut penyelesaian RPP Manajemen ASN bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan meminta masukan dari Komisi II DPR RI.

“Pemerintah bergerak cepat dalam penyelesaian RPP Manajemen ASN. Semoga dalam waktu tidak lama lagi bisa selesai,” ucap MenPAN-RB.

“Maksimal memang harus sudah terbit akhir April 2024, tapi semua berupaya agar sebelum tenggat tersebut, RPP ini sudah ditandatangani,” imbuhnya.

“Muara dari regulasi ini adalah untuk memastikan organisasi birokrasi kita, dengan ASN sebagai penggeraknya, bisa bekerja lincah, agile, adaptif, dan berani mendobrak rutinitas,” sambungnya.

MenPAN-RB Anas menyebut, terdapat sejumlah pokok atau hal strategis yang diatur di RPP Manajemen ASN tersebut sebagai berikut:

Pokok pertama:
Perencanaan dan pengadaan ASN, termasuk penataan pegawai non-ASN atau biasa dikenal Tenaga Honorer.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA