Arsip Tag: Komisi II DPR RI

Polemik Pengangkatan CASN 2024, Pemerintah dan DPR Berbeda Pendapat! Komisi II DPR RI: Pemerintah Jangan Zalim

KABARCEPU.IDPengangkatan CASN 2024 menuai polemik di kalangan masyarakat, terutama bagi para peserta yang telah lolos seleksi.

Polemik itu terjadi lantaran pemerintah (Kementerian PAN-RB dan BKN) telah melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK formasi pengadaan tahun 2024.

Diketahui, pengangkatan CPNS 2024 yang semula harus dilaksanakan di bulan Maret 2025 (usul penetapan NIP) menjadi mulai diangkat dan melaksanakan tugas pada 1 Oktober 2025 secara serentak.

Sedangkan, untuk pengangkatan PPPK 2024 Tahap I maupun Tahap 2 yang semula dijadwalkan di bulan Juli 2025 (usul penetapan NIP) diundur menjadi 1 Maret 2026 secara serentak.

Keputusan menunda pengangkatan CASN 2024 tersebut, berdasarkan Rapat Kerja antara Kementerian PAN-RB dan BKN bersama Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025 lalu.

Dari hasil Rapat Kerja tersebut, Menteri PAN-RB menerbitkan Surat Edaran Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK formasi tahun 2024.

Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh menegaskan tidak ada keputusan dalam Rapat Kerja Komisi II bersama KementerianPAN-RB dan BKN untuk mengangkat serentak CPNS dan PPPK formasi tahun 2024 tersebut.

Rahmat menegaskan bahwa salah satu hasil dari rapat kerja tersebut adalah bahwa KemenPAN-RB harus menyelesaikan tenggat waktu pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.

Keputusan tersebut diambil atas semangat untuk percepatan pengangkatan, dari yang semula usulan awal dari KementerianPAN-RB bahwa semua pengangkatan, baik CPNS maupun PPPK, dilakukan secara serentak (bersamaan) di akhir 2026.

“Bisa dilakukan bertahap. Bahkan semangat rapat itu adalah semua sependapat niat kita adalah percepatan, bukan penundaan. Jadi ya misalnya PPPK yang sudah selesai, CPNS juga sudah bisa diangkat tahun ini,” jelas Rahmat, Sabtu (8/3/2025).

“Tidak ada keputusan harus diangkat serentak itu,” tambah Politisi dari Fraksi PKS ini (dikutip dari Parlementaria).

Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPR RI itu menyoroti tentang penetapan pengangkatan serentak tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025.

Dengan adanya surat edaran tersebut, Rahmat menilai berarti KemenPAN-RB dan BKN mengambil batas waktu akhir maksimal pengangkatan CPNS di Bulan Oktober 2025 dan dan PPPK di bulan Maret 2026.

“Kalau begitu dia juga tidak melakukan pelanggaran rapat, tapi bijak apa tidak melakukan hal itu? Karena akan ada permasalahan yang ditimbulkan, seperti masalah yang sudah resign dari kerjaannya atau putus kontraknya,” tegas Rahmat.

Dikatakan, Komisi II DPR RI meminta agar Kementerian PAN-RB merevisi Surat Edaran tentang pengangkatan serentak CPNS dan PPPK tersebut.

“Yang udah (harus segera diangkat), yang belum menyelesaikan jadi belakangan diangkatnya. Jangan menzalimi yang sudah selesai. Artinya ini tidak harus dilakukan pengangkatan serentak di Oktober,” pungkas Rahmat.***

Kebut RPP Manajemen ASN, Menteri PAN-RB Anas Beberkan 5 Pokok Penting Regulasi Manajemen ASN

KABARCEPU.ID – RPP Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN saat ini tengah dikebut pemerintah.

Pemerintah sedang mengebut penyelesaian RPP Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang atau UU Nomor 20 Tahun 2023 itu.

Ditargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Manajemen ASN itu akan diterbitkan pada akhir April 2024.

Dalam RPP Manajemen ASN itu terdapat 5 pokok penting yang tertuang dari perencanaan pengadaan ASN hingga sistem penghargaan bagi ASN yang berkinerja baik.

Perihal tersebut diungkap oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas disela-sela Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 17 Januari 2024 di Komplek DPR-MPR RI Jakarta.

Menteri PAN-RB Anas menyatakan, pemerintah kini sedang mengebut penyelesaian RPP Manajemen ASN bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan meminta masukan dari Komisi II DPR RI.

“Pemerintah bergerak cepat dalam penyelesaian RPP Manajemen ASN. Semoga dalam waktu tidak lama lagi bisa selesai,” ucap MenPAN-RB.

“Maksimal memang harus sudah terbit akhir April 2024, tapi semua berupaya agar sebelum tenggat tersebut, RPP ini sudah ditandatangani,” imbuhnya.

“Muara dari regulasi ini adalah untuk memastikan organisasi birokrasi kita, dengan ASN sebagai penggeraknya, bisa bekerja lincah, agile, adaptif, dan berani mendobrak rutinitas,” sambungnya.

MenPAN-RB Anas menyebut, terdapat sejumlah pokok atau hal strategis yang diatur di RPP Manajemen ASN tersebut sebagai berikut:

Pokok pertama:
Perencanaan dan pengadaan ASN, termasuk penataan pegawai non-ASN atau biasa dikenal Tenaga Honorer.

RPP Manajemen ASN memuat fleksibilitas sistem perencanaan dan pengadaan CASN untuk tahun-tahun selanjutnya.

Didalamnya juga mengatur terkait penyelesaian penataan Tenaga Honorer yang terdata dalam database BKN sampai dengan Desember 2024.

Menteri PAN-RB Anas menambahkan bahwa pengadaan ASN nantinya dilakukan dengan metode nasional maupun mandiri.

Pada rekrutmen nasional, lanjut Menteri Anas, jenis jabatan yang dapat diisi merupakan jabatan nonmanajerial yang terdiri atas Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Untuk jabatan fungsional, MenPAN-RB Anas menerangkan, jenjang jabatan yang akan dibuka diantaranya pada jenjang jabatan keterampilan dan keahlian.

Sedangkan pada rekrutmen mandiri dilaksanakan untuk memenuhi jenis jabatan diantaranya JF dan JP, dan pada jabatan yang khusus membutuhkan keahlian tertentu seperti dokter spesialis, programmer, serta peneliti.

Mekanisme rekrutmen yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dimaksud diantaranya melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi terbaik di Indonesia atau dunia, organisasi diaspora, hingga sekolah kedinasan.

Mekanisme rekrutmen lainnya yang dapat digunakan yakni dengan melakukan uji portofolio/wawancara dan CAT atau Computer Assisted Test.

5 pokok penting isi RPP Manajemen ASN dipaparkan Menteri PAN-RB Anas saat Raker dengan Komisi II DPR R
5 pokok penting isi RPP Manajemen ASN dipaparkan Menteri PAN-RB Anas saat Raker dengan Komisi II DPR RI (dok foto by menpan.go.id).

Pokok kedua:
Simplifikasi jabatan ASN yakni jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.

Jabatan manajerial terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, administrator, dan pengawas.

Sedangkan jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.

MenPAN-RB Anas juga menjelaskan tentang jabatan dalam instansi sipil yang bisa diduduki oleh anggota TNI dan Polri, juga sebaliknya.

Jabatan ASN di instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri ditetapkan oleh Menteri PAN-RB.

“Penugasan prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan ASN didasarkan pada permintaan instansi dan tetap dilakukan seleksi,” papar Menteri Anas.

Anas menyebut, prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tunduk pada ketentuan pengelolaan kinerka pegawai pada instansi pemerintah.

“Pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri paling lama dua tahun,” ungkap Menteri PAN-RB Anas.

Pokok ketiga:
Digitalisasi manajemen ASN yakni RPP ini akan mendorong perubahan pola pikir dan penerapan platform digital bagi ASN.

Platform manajemen ASN ini berlaku secara nasional dan digunakan oleh seluruh instansi.

Digitalisasi ini mendorong integrasi dan interoperabilitas layanan manajemen berbasis teknologi digital.

Pokok keempat:
Pengelolaan kinerja yakni evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi.

Menteri PAN-RB Anas menjelaskan, pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.

Pokok kelima:
Sistem penghargaan dan pengakuan yakni RPP Manajemen ASN ini memberi kemudahan akses belajar bagi ASN.

Dalam RPP Manajemen ASN itu memberi kemudahan terkait pengembangan karier berbasis mobilitas talenta bagi ASN.

MenPAN-RB Anas menambahkan, penyusunan RPP Manajemen ASN ini sekaligus meformulasi sistem penggajian terbaru bagi ASN pada tahun 2024.***