Sedangkan jumlah formasi PPPK Tenaga Teknis di lingkungan PPATK, rinciannya yakni sebagai berikut:
– Arsiparis (Ahli Pertama): 3 Pelamar Umum Non Penyandang Disabilitas, 16 Pelamar Khusus.
– Pranata Hubungan Masyarakat (Ahli Pertama): 3 Pelamar Umum Non Penyandang Disabilitas, 6 Pelamar Khusus.
– Pranata Komputer (Ahli Pertama): 3 Pelamar Khusus.
– Arsiparis (Terampil): 1 Pelamar Umum Non Penyandang Disabilitas, 2 Pelamar Khusus.
– Pranata Komputer (Terampil): 1 Pelamar Penyandang Disabilitas.
Jumlah formasi PPPK Tenaga Kesehatan atau Nakes di lingkungan PPATK, rinciannya yakni sebagai berikut:
– Apoteker (Ahli Pertama): 1 Pelamar Umum Non Penyandang Disabilitas.
– Dokter (Ahli Pertama): 1 Pelamar Umum Non Penyandang Disabilitas.
– Terapis Gigi dan Mulut (Terampil): 1 Pelamar Khusus.
Ketentuan batas usia dan kualifikasi pendidikan bagi pelamar PPPK di lingkungan PPATK yakni sebagai berikut:
– Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun saat mendaftar PPPK.
– Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan yakni S-1, D-III dan D-IV, serta profesi apoteker dan dokter.
Sementara besaran gaji PPPK di lingkungan PPATK Tahun Anggaran 2023, rinciannya yakni sebagai berikut:
– Arsiparis (Ahli Pertama): Rp8.154.070 hingga Rp18.953.150.
– Pranata Hubungan Masyarakat (Ahli Pertama): Rp8.174.070 hingga Rp18.973.150.
– Pranata Komputer (Ahli Pertama): Rp8.174.070 hingga Rp18.973.150.
– Arsiparis (Terampil): Rp6.580.020 hingga Rp12.664.376.
– Pranata Komputer (Terampil): Rp6.590.020 hingga Rp12.674.376.
KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA