Bukan Lagi BERCYANDYA! Gaji CPNS dan PPPK di Instansi Ini Tembus Rp18 Juta Per Bulan, Ini Infonya

KABARCEPU.ID – Gaji CPNS dan PPPK di salah satu instansi pemerintah memiliki nominal hingga mencapai Rp18 juta lebih per bulan.

Pada Rekrutmen CASN tahun 2023, salah satu instansi memiliki rentang penghasilan mencapai Rp18 juta lebih per bulan yakni untuk gaji CPNS dan PPPK.

Salah satu instansi pemerintah, pada Rekrutmen CASN 2023 memiliki rentang penghasilan atau gaji CPNS dan PPPK hingga mencapai Rp18 juta per bulan.

Instansi pemerintah dengan rentang penghasilan tertinggi pada Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 yakni di lingkungan PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Alokasi kebutuhan Calon ASN di lingkungan PPATK pada Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 yakni sebanyak 88 formasi.

Sebanyak 88 formasi Calon ASN di lingkungan PPATK Tahun Anggaran 2023 tersebut terdiri dari 50 formasi CPNS, dan 38 formasi PPPK dengan rincian 35 orang untuk Tenaga Teknis dan 3 orang Tenaga Kesehatan.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Jumlah formasi dan kriteria kebutuhan pelamar pada Seleksi CPNS 2023 di lingkungan PPATK yakni terdiri dari sebagai berikut:

– 43 formasi CPNS untuk Pelamar Umum.

– 5 formasi CPNS untuk Pelamar Cumlaude atau Lulusan Terbaik.

– 1 formasi CPNS untuk Pelamar Penyandang Disabilitas.

– 1 formasi CPNS untuk Pelamar Putra Putri Papua dan Papua Barat.

Ketentuan batas usia dan kualifikasi pendidikan bagi pelamar CPNS di lingkungan PPATK yakni sebagai berikut:

– Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat mendaftar CPNS.

– Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan yakni S-1 dan D-IV.

Besaran gaji CPNS di lingkungan PPATK Tahun Anggaran 2023 yakni Rp7.786.970 hingga Rp18.711.190 bagi lulusan S-1 dan D-IV dengan posisi jabatan Ahli Pertama.

Sedangkan jumlah formasi PPPK Tenaga Teknis di lingkungan PPATK, rinciannya yakni sebagai berikut:

– Arsiparis (Ahli Pertama): 3 Pelamar Umum Non Penyandang Disabilitas, 16 Pelamar Khusus.

– Pranata Hubungan Masyarakat (Ahli Pertama): 3 Pelamar Umum Non Penyandang Disabilitas, 6 Pelamar Khusus.

– Pranata Komputer (Ahli Pertama): 3 Pelamar Khusus.

– Arsiparis (Terampil): 1 Pelamar Umum Non Penyandang Disabilitas, 2 Pelamar Khusus.

– Pranata Komputer (Terampil): 1 Pelamar Penyandang Disabilitas.

Jumlah formasi PPPK Tenaga Kesehatan atau Nakes di lingkungan PPATK, rinciannya yakni sebagai berikut:

– Apoteker (Ahli Pertama): 1 Pelamar Umum Non Penyandang Disabilitas.

– Dokter (Ahli Pertama): 1 Pelamar Umum Non Penyandang Disabilitas.

– Terapis Gigi dan Mulut (Terampil): 1 Pelamar Khusus.

Ketentuan batas usia dan kualifikasi pendidikan bagi pelamar PPPK di lingkungan PPATK yakni sebagai berikut:

– Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun saat mendaftar PPPK.

– Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan yakni S-1, D-III dan D-IV, serta profesi apoteker dan dokter.

Sementara besaran gaji PPPK di lingkungan PPATK Tahun Anggaran 2023, rinciannya yakni sebagai berikut:

– Arsiparis (Ahli Pertama): Rp8.154.070 hingga Rp18.953.150.

– Pranata Hubungan Masyarakat (Ahli Pertama): Rp8.174.070 hingga Rp18.973.150.

– Pranata Komputer (Ahli Pertama): Rp8.174.070 hingga Rp18.973.150.

– Arsiparis (Terampil): Rp6.580.020 hingga Rp12.664.376.

– Pranata Komputer (Terampil): Rp6.590.020 hingga Rp12.674.376.

– Apoteker (Ahli Pertama): Rp7.959.070 hingga Rp18.758.150.

– Dokter (Ahli Pertama): Rp8.443.120 hingga Rp20.506.150.

– Terapis Gigi dan Mulut (Terampil): Rp6.470.020 hingga Rp12.554.376.

Rentang penghasilan atau nominal gaji CPNS dan PPPK di lingkungan PPATK Tahun Anggaran 2023 tersebut berdasarkan dari laman resmi SSCASN BKN pada menu detail formasi.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait

Unimus Siap Gelar Dialog Rektor Membdah Masa Depan Pers di Era AI

KABARCEPU.ID - Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) akan menjadi tuan rumah Dialog Rektor bertema "Masa Depan Peran Pers di...

Simak Penjelasannya Menkes! Virus HMPV Bukan Virus Mematikan

KABARCEPU.ID - Virus Human Metapneumovirus (HMPV) bukanlah virus yang mematikan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa virus ini...

Menkes Tekankan Pentingnya Protokol Kesehatan 3M untuk Cegah Virus HMPV

KABARCEPU.ID - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap Virus Human Metapneumovirus...

Penjelasan Menkes Terkait Peningkatan Kasus Virus HMPV di China

KABARCEPU.ID - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemberitaan mengenai meningkatnya kasus Virus Human Metapneumovirus (HMPV) di...

Virus HMPV Ditemukan pada Anak-Anak di Indonesia

KABARCEPU.ID - Virus Human Metapneumovirus (HMPV) dilaporkan telah ditemukan pada anak-anak di Indonesia, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Namun,...

Tidak Perlu Panik! Virus HMPV Bukan Virus Baru, Berikut Penjelasan Menkes

KABARCEPU.ID - Merebaknya Virus Human Metapneumovirus (HMPV) di China, dinyatakan bukan jenis virus baru didunia medis. Virus HMPV sendiri...

Tarif Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Sampai Kapan? Ini Penjelasan PLN

KABARCEPU.ID - Dalam upaya meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang semakin sulit, PT PLN telah menerapkan...

Tips Mengelola Penggunaan Listrik Agar Hemat dan Tidak Tekor, Nomor 8 Sering Diabaikan

KABARCEPU.ID - Di era modern saat ini, penggunaan listrik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Baik untuk...