Ketua Dewan Kunjungi Korban Gusuran Balun Cepu

IMG 20171020 WA0033

Cepu – Setelah sempat mendengarkan audiensi warga korban gusuran Balun Cepu di Aula DPRD Kabupaten Blora pada akhir Agustus lalu, Ketua DPRD Kabupaten Blora Bambang Susilo berkesempatan menengok korban di bekas lokasi penggusuran, kemarin (19/10/2017). Dalam kesempatan tersebut Bambang akan berupaya ada kompensasi untuk ganti rugi aset bangunan yang dirobohkan saat penggusuran.

“Kebetulan tadi saya ada urusan, dan saya sempatkan untuk menengok teman-teman korban yang pernah mengadu pada kami,” katanya.

Dalam kunjungannya itu Bambang sempat menengok menyusuri pinggiran kali yang ditunjukkan salah satu perwakilan warga, Agus Iswanto. Kepada warga, Bambang menyatakan tetap mendengarkan suara warga.

 “Namun ada yang harus dikompromikan. Tidak bisa misalkan menuntut untuk kompensasi dengan menempati tanah bengkok. Yang bisa kami lakukan adalah mengusulkan kompensasi ke warga. Jumlahnya nanti masih kita hitung,” kata Bambang yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Blora ini.

Bambang sendiri menyanyangkan proses penggusuran yang tidak memperhitungkan kompensasi ke warga. Seharusnya, kata Bambang, saat perencanaan normalisasi sungai Balun dimasukkan pula biaya kompensasi ke warga.

“Jangan sampai pemerintah terlalu kejam dengan rakyatnya sendiri. Setidaknya ada upaya yang lebih manusiawi untuk para korban gusuran ini. Melakukan relokasi memang sudah semestinya. Namun menghancurkan properti milik pribadi tanpa menghitung kompensasi jangan sampai terjadi,” kata mantan Kepala Desa Tawangrejo, Kecamatan Kunduran ini.

Warga sendiri, kata Bambang kepada wartawan, telah menyadari kesalahan mereka dengan mendirikan bangunan di atas bantaran sungai. Mereka, kata Bambang, juga tidak bisa menunjukkan sertifikat tanah dan bangunan.

 “Meski demikian perlu ada kompromi, apa yang bisa kami akomodir untuk diperjuangkan buat menentramkan teman-teman korban gusuran,” pungkasnya.

Bambang menambahkan, pihak DPRD akan berupaya memperjuangkan kompensasi atas properti warga bisa masuk dalam APBD 2018 sepanjang tidak menyalahi aturan.

“Apakah nantinya akan di-include-kan dalam pekerjaan pembangunan, akan kita kaji,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sebanyak 31 rumah pemukiman yang berdiri di atas bantaran sungai Balun di belakang SPBU Cepu dibongkar aparat Satpol PP Kabupaten Blora pada Juli lalu.

 Pembongkaran ini dilakukan sebagai buntut dari proyek normalisasi sungai Balun. Merasa dirugikan, warga korban gusuran ini datang ke DPRD Kabupaten Blora pada 29 Agustus 2017. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button