KABARCEPU.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2024.
Itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, setelah melalui proses klarifikasi dan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran yang diterima pada 22 Oktober 2024.
Bawaslu menemukan bahwa KPU Bojonegoro melanggar beberapa ketentuan administratif yang diatur dalam peraturan kampanye, antara lain:
1. Pasal 19 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah;
2. Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye;
3. Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 1529 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2024.
Dalam upaya pencegahan, Bawaslu Bojonegoro telah memberikan sejumlah imbauan, termasuk melalui surat No.344/PM.00.02/K.JI-04/9/2024 dan No.454/PM.00.02/K.JI-04/10/2024 yang mengatur pelaksanaan kampanye dan debat.
Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan saran perbaikan dalam beberapa rapat koordinasi dengan KPU Bojonegoro pada 24 September serta 15, 17, dan 19 Oktober 2024.
Handoko berharap KPU Bojonegoro dapat memperbaiki pelaksanaan tahapan kampanye sesuai peraturan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran serupa ke depannya.***