Blora  

HATI-HATILAH! Dijanjikan Jadi PNS di KemenkumHAM, Dua Warga Blora Habiskan Uang Rp302 Juta Bayar Calo CASN

Hati Hatilah Dijanjikan Jadi PNS di Kemenkumham Dua Warga Blora Habiskan Uang Rp302 Juta Bayar Calo Casn
Ilustrasi - Calo CASN

“Namun namanya kejahatan tidak ada yang sempurna, sehingga kita dalam penyelidikan menemukan bukti petunjuk yang menurut kami sangat fatal yang bisa menetapkannya sebagai tersangka,” imbuhnya.

Iptu Junaidi menyampaikan bahwa Polres Blora telah mengamankan 6 barang bukti dari penipuan tersebut berupa dokumen.

Dokumen tersebut, lanjut Iptu Junaidi, berupa screenshot percakapan antara terlapor dan pelapor, satu lembar kwitansi sebesar Rp20 juta, satu bendel persyaratan atas nama Ovi, dan 1 bendel persyaratan atas nama Hestu.

“Jadi dua-duanya ini anak korban (Sunarti) yang dijanjikan akan lolos menjadi karyawan di Kemenkumham,” terang Iptu Junaidi.

Iptu Junaidi mengatakan, atas tindak penipuan tersebut, tersangka dijerat pasal KUHP 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kepada masyarakat, tak terkecuali warga Blora, Iptu Junaedi berpesan agar selalu hati-hati dan waspada terhadap penipuan, baik penipuan secara online ataupun konvensional.

“Belajar dari kejadian ini, kami imbau kepada warga masyarakat agar jangan percaya pada orang-orang yang menjanjikan sesuatu kepada kita apalagi dengan imbalan uang atau barang, karena hal itu bisa jadi modus penipuan,” pungkas Iptu Junaedi.***

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA