KABARCEPU.ID – Baru-baru ini, pemerintah berencana untuk mengganti e-KTP dengan KTP digital.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama terkait keamanan data yang terdapat pada KTP digital. Terlebih, banyak terjadi kasus penipuan yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi.
KTP digital memang memiliki banyak kelebihan, seperti lebih praktis dan mudah dibawa.
Namun, masyarakat juga khawatir jika data KTP digital bocor atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bagaimana jika HP yang digunakan untuk menyimpan KTP digital hilang atau rusak ?
Keamanan KTP Digital
Menanggapi kekhawatiran tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Keamanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa keamanan IKD berpedoman pada standar internasional, yaitu International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission (ISO/IEC) dan National Institute of Standards and Technology (NIST).
Berikut adalah beberapa fitur keamanan yang diterapkan pada KTP digital:
1. Personal identification number (PIN)
Setiap pengguna KTP digital akan diberikan PIN yang harus digunakan untuk membuka aplikasi.
2. Face recognition
Setiap kali membuka aplikasi, pengguna juga harus melakukan face recognition.
3. Menu lepas perangkat
Pengguna dapat menghapus data KTP digital dari perangkat jika perangkat hilang atau rusak.
4. Pergantian perangkat dan/atau nomor gawai pintar
KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA