PAD Blora Tak Kecipratan Minyak Rakyat

PAD Blora

KABARCEPU.ID – Keberadaan sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora dinilai belum memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora kini mengkaji regulasi pengelolaan agar “emas hitam” tersebut mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Persoalan itu muncul dalam audiensi Forum Warga Gandu, Kecamatan Bogorejo, yang digelar di kantor DPRD Blora, Kamis 20 Agustus 2026.

Audiensi yang difasilitasi DPRD tersebut menghadirkan Pemerintah Desa Gandu, paguyuban penambang, serta pengelola sumur rakyat, PT Mataram Connection Nusantara (MCN).

Menurut Anggota Komisi A DPRD Blora, Mochamad Muchklisin, audiensi berawal dari kekecewaan warga Dukuh Blimbing, Desa Gandu, yang merasa dianaktirikan dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.

“Saya membaca ini dari sisi kemanfaatan dan transparansi. Sangat disayangkan jika prosesnya seperti ini terus, padahal potensinya besar dan mulai bisa dirasakan, meski belum merata,” ujar politikus PKB yang akrab disapa Cak Sin itu.

Cak Sin menilai, persoalan transparansi di Desa Gandu harus menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola sumur rakyat secara menyeluruh di Blora. Sebab, sumur yang telah beroperasi tidak hanya berada di Gandu, melainkan juga di Desa Plantungan, Desa Soko, Desa Ngiyono, dan Desa Botoreco.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Ironisnya, di tengah aktivitas produksi yang terus berjalan, Pemerintah Kabupaten Blora dinilai belum memperoleh manfaat ekonomi secara langsung.

“Pemkab sejauh ini seperti hanya menjadi penonton. Minyak mentah diangkat, diangkut, lalu diperjualbelikan, sementara daerah belum mendapatkan apa-apa,” kata Cak Sin.

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat, pengelolaan sumur hanya dapat dilakukan oleh tiga entitas: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Di Blora, legalitas sumur yang telah berproduksi saat ini dikelola oleh dua entitas, yakni UMKM PT Mataram Connection Nusantara dan Koperasi Blora Migas Energi (BME). Sementara BUMD hingga kini belum ada yang berhasil berproduksi.

“Celahnya di situ. Praktis hanya BUMD yang memiliki skema kontribusi langsung terhadap PAD. Untuk UMKM dan koperasi, kami belum menemukan regulasi yang mengikat mereka untuk memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD,” jelasnya.

Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD. Di tengah tuntutan efisiensi fiskal dan target peningkatan PAD, keberadaan sumur rakyat yang melimpah belum mampu diterjemahkan menjadi pendapatan daerah.

“Kami sedang kaji serius. Apakah memungkinkan untuk melakukan uji materi terhadap Permen ESDM tersebut? Tujuan kami murni mencari celah hukum agar keberadaan sumur rakyat ini memberi efek positif, khususnya bagi pendapatan daerah Kabupaten Blora,” pungkas Cak Sin. (*)

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA