Opini  

Memilih dan Dipilih Adalah Hak Semua Warga Negara

Memilih dan Dipilih Adalah Hak Semua Warga Negara
Irfan

Bagaimana menyikapi hal tersebut? Maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali. Bagi bakal calon yang berstatus sebagai Kepala daerah,wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), Prajurit TNI, anggota kepolisian, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN, atau badan lain yang keuangannya bersumber dari keuangan negara atau kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana tertuang didalam PKPU 10 tahun 2023 pasal 12 ayat 1 point 6 a dan b.

Harapan dari penulis, semoga masyarakat dapat lebih memahami tentang hak untuk memilih dan dipilih dalam kepemiluan. Dengan sukarela tanpa intervensi dari pihak manapun menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024 nanti. ***

 

Riwayat kepemiluan penulis:

*Anggota KPPS untuk pemilu gubernur dan wakil gubernur 2013
*Anggota KPPS untuk pemilu presiden dan wakil presiden 2014
*Anggota KPPS untuk pemilu presiden 2019
*Ketua KPPS untuk pemilu Bupati dan wakil Bupati 2020
*Badan adhoc pengawas pemilu tingkat kecamatan tunjungan 2022-sekarang

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA