Memilih dan Dipilih Adalah Hak Semua Warga Negara

Oleh : Ifran Syaiful Masykur

Memilih dan dipilih adalah hak semua warga negara, syarat dan ketentuan berlaku. Demikianlah pernyataan yang tepat apabila menggambarkan demokrasi Indonesia saat ini. Sebab, meskipun kedaulatan negara berada ditangan rakyat sebagaimana yang termaktub didalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2. Bukan berarti setiap warga negara mempunyai hak yang sama tanpa memperhatikan kebijakan lain yang menyertai pernyataan tersebut.

Apabila kita memperhatikan peraturan komisi pemilihan umum no 7 tahun 2022. Tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi daftar pemilih ” BAB I ketentuan umum pasal 1 point 19 ” pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Berarti yang dapat memilih adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan tersebut.

Sehingga pernyataan diatas merupakan penguat dari undang-undang nomor 39 tahun 1999 pasal 43 ayat 1 tentang hak asasi manusia yang menyatakan “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Sehingga tidak lagi muncul anggapan telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan pemilu 2024 apabila WNI yang belum kawin dan atau belum pernah menikah serta belum genap 17 tahun pada saat pemilihan umum tidak diperbolehkan memberikan hak suaranya.

Hal ini akan berbeda apabila WNI yang telah menikah, atau pernah menikah dan berusia 17 tahun tidak mendapatkan hak pilihnya dalam pemilu. Karena terdapat sangsi tegas didalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 510 “setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( Dua ) tahun dan denda paling banyak 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah)”. Maka sangat disayangkan apabila setiap warga negara Indonesia yang telah mempunyai hak pilih tidak memanfaatkannya dengan baik pada pemilu 2024 nanti.

Agar dapat dipilih

Kemudian bagaimana agar dapat dipilih?? Ini merupakan pertanyaan yang sering muncul dalam obrolan masyarakat awam. Saat pesta demokrasi sudah mulai menggeliat.

Ada beberapa syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dapat dipilih pada pemilu 2024 nanti. Ambilah contoh saat ini yang sedang berlangsung yaitu pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten/ kota. Yang dilaksanakan sesuai kalender tahapan pemilu 1-14 Mei 2023 di KPU kabupaten/ kota. Meskipun sudah mempunyai hak pilih, bukan berarti memiliki hak untuk dipilih menjadi peserta pemilu ditahun 2024 nanti. Akan tetapi harus melalui rangkaian tahapan, salah satunya lolos administrasi bakal calon anggota DPRD sesuai PKPU 10 tahun 2023.

hut blora 275 bpe scaled

Didalam PKPU 10 tahun 2023 mengatur bakal calon anggota DPRD peserta pemilu 2024 harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana “pasal 7 ayat 2 huruf b” bahwa WNI yang dapat mengajukan diri untuk dapat dipilih dalam pemilu 2024 nanti harus memenuhi kriteria diantaranya

1. Telah berusia minimal 21 tahun atau lebih.
2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI)
4. Dapat berbicara dan/atau menulis dengan bahasa Indonesia.
5. Tamat sekolah menengah atas, atau sekolah menengah kejuruan atau sederajat.
6. Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka tunggal ika.
7. Sehat jasmani dan rohani

Serta persyaratan-persyaratan lainya sesuai perundang-undangan.

Kemudian muncul dinamika didalam masyarakat tentang adanya bakal calon anggota DPRD. Terutama yang berstatus Aparatur Sipil Negara(ASN), TNI/Polri, Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah, pegawai BUMN dan Kepala Desa, Perangkat Desa atau BPD yang mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota DPRD.

Bagaimana menyikapi hal tersebut? Maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali. Bagi bakal calon yang berstatus sebagai Kepala daerah,wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), Prajurit TNI, anggota kepolisian, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN, atau badan lain yang keuangannya bersumber dari keuangan negara atau kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana tertuang didalam PKPU 10 tahun 2023 pasal 12 ayat 1 point 6 a dan b.

Harapan dari penulis, semoga masyarakat dapat lebih memahami tentang hak untuk memilih dan dipilih dalam kepemiluan. Dengan sukarela tanpa intervensi dari pihak manapun menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024 nanti. ***

 

Riwayat kepemiluan penulis:

*Anggota KPPS untuk pemilu gubernur dan wakil gubernur 2013
*Anggota KPPS untuk pemilu presiden dan wakil presiden 2014
*Anggota KPPS untuk pemilu presiden 2019
*Ketua KPPS untuk pemilu Bupati dan wakil Bupati 2020
*Badan adhoc pengawas pemilu tingkat kecamatan tunjungan 2022-sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button