Simak Gaji PPPK Lulusan S1 Dengan Masa Kerja 0 Hingga 32 Tahun, Pasca NAIK 8 Persen Nominalnya Jadi Segini

Lolo Kabarcepu
Gaji PPPK Lulusan S1
Ilustrasi - Nominal gaji PPPK lulusan S1 (dok foto/menpan.go.id)

KABARCEPU.ID – Nominal gaji PPPK lulusan S1 pasca mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari pemerintah.

Pemerintah melalui Presiden Jokowi telah mengumumkan perihal kenaikan salah satunya gaji PPPK lulusan S1.

Kenaikan gaji PPPK lulusan S1 itu diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

Presiden Jokowi mengumumkan bahwa gaji ASN, TNI dan Polri mendapat kenaikan sebesar 8 persen.

Sementara bagi Pensiunan, Presiden Jokowi memberi kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mendapat kenaikan gaji termasuk didalamnya untuk lulusan S1.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan S1 atau Sarjana linear terdapat pada golongan IX.

PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 menjelaskan terkait jabatan dan jenjang pendidikan serta kategori golongan dari PPPK tersebut.

Sedangkan nominal besaran gaji PPPK dari berbagai golongan secara rinci tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Dalam Perpres atau Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 merincikan nominal besaran gaji PPPK berdasarkan golongan masing-masing dan juga masa kerjanya.

Sementara untuk golongan PPPK yakni terdiri dari terendah pada Golongan I hingga tertinggi mencapai Golongan XVII.

Nominal besaran gaji PPPK lulusan S1 sesuai masa kerjanya yang termasuk dalam kategori Golongan IX, rinciannya adalah sebagai berikut:

Gaji PPPK lulusan S1 dengan masa kerja 0 – 1 tahun: Rp3.203.820.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA