Seleksi PPPK Tahun 2023 di Bawaslu, Ini Jumlah Formasi, Jenis Jabatan dan Nominal Gajinya

Seleksi PPPK Tahun 2023 di Bawaslu
Seleksi PPPK Tahun 2023 di Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat saat mendaftar seleksi.

3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.

4. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.

5. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

6. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

12. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50.

13. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

– Bagi pelamar khusus eks THK-II atau tenaga Non ASN, memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus di Bawaslu pada saat mendaftar.

– Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan, memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA