Seleksi PPPK Tahun 2023 di Bawaslu, Ini Jumlah Formasi, Jenis Jabatan dan Nominal Gajinya

Seleksi PPPK Tahun 2023 di Bawaslu
Seleksi PPPK Tahun 2023 di Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum

– Pranata Hubungan Masyarakat (Ahli Pertama) sebanyak 11 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

– Pranata Komputer (Ahli Pertama) sebanyak 76 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

– Pustakawan (Ahli Pertama) sebanyak 1 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

– Statistisi (Ahli Pertama) sebanyak 20 orang , rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

– Widyaiswara (Ahli Pertama) sebanyak 1 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

– Arsiparis (Terampil) sebanyak 7 orang, rentang gaji Rp5.478.620 – Rp5.849.228.

– Pranata Komputer (Terampil) sebanyak 24 orang, rentang gaji Rp5.478.620 – Rp5.849.228.

– Pranata SDM Aparatur (Terampil) sebanyak 15 orang, rentang gaji Rp5.478.620 – Rp5.849.228.

Unit Kerja penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Bawaslu yakni sebagai berikut:

1. Sekretariat Jenderal.

2. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi.

3. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota .

Jenis kebutuhan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023 meliputi pelamar kebutuhan khusus dan umum.

Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus adalah sebagai berikut:

– Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

– Tenaga Non ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Persyaratan umum Seleksi PPPK Tahun 2023 di Bawaslu yakni sebagai berikut:

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA