– Pranata Hubungan Masyarakat (Ahli Pertama) sebanyak 11 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.
– Pranata Komputer (Ahli Pertama) sebanyak 76 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.
– Pustakawan (Ahli Pertama) sebanyak 1 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.
– Statistisi (Ahli Pertama) sebanyak 20 orang , rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.
– Widyaiswara (Ahli Pertama) sebanyak 1 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.
– Arsiparis (Terampil) sebanyak 7 orang, rentang gaji Rp5.478.620 – Rp5.849.228.
– Pranata Komputer (Terampil) sebanyak 24 orang, rentang gaji Rp5.478.620 – Rp5.849.228.
– Pranata SDM Aparatur (Terampil) sebanyak 15 orang, rentang gaji Rp5.478.620 – Rp5.849.228.
Unit Kerja penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Bawaslu yakni sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal.
2. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi.
3. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota .
Jenis kebutuhan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023 meliputi pelamar kebutuhan khusus dan umum.
Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus adalah sebagai berikut:
– Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
– Tenaga Non ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Persyaratan umum Seleksi PPPK Tahun 2023 di Bawaslu yakni sebagai berikut:
1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA