Sama Nadiem, Ekskul Wajib Pramuka Dihapus! Komisi X DPR RI Bakal Panggil Mendikbud

Sama Nadiem Ekskul Wajib Pramuka Dihapus Komisi X DPR RI Bakal Panggil Mendikbud

Ia juga berharap agar kegiatan Pramuka yang diselenggarakan tidak membebani para pelajar maupun peserta didik.

Baginya, Pramuka perlu dipertahankan lantaran sebagai salah satu ruang bagi pelajar untuk melatih karakter dan moral pelajar.

“Pada dasarnya perjuangan kawan-kawan Pramuka dulu menjadikan ekskul itu wajib niat awalnya itu sungguh sangat luar biasa, yaitu untuk memberikan pelatihan pendidikan karakter dan moral serta sikap disiplin dan kemandirian bagi siswa-siswa,” pungkas Dede Yusuf.

Untuk diketahui, Pramuka ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem bukan lagi sebagai kegiatan ektrakurikuler wajib di sekolah itu termuat dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyampaikan bahwa implementasi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 berupa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Regulasi ini turut mengatur keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.

Selain itu, Permendikbudristek ini juga merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Akan tetapi, apabila satuan pendidikan ingin menyelenggarakan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.***

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA