Kebut RPP Manajemen ASN, Menteri PAN-RB Anas Beberkan 5 Pokok Penting Regulasi Manajemen ASN

Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Manajemen ASN
Menteri PAN-RB Anas paparkan 5 pokok penting isi RPP Manajemen ASN saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI (dok foto by menpan.go.id).

Jabatan manajerial terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, administrator, dan pengawas.

Sedangkan jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.

MenPAN-RB Anas juga menjelaskan tentang jabatan dalam instansi sipil yang bisa diduduki oleh anggota TNI dan Polri, juga sebaliknya.

Jabatan ASN di instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri ditetapkan oleh Menteri PAN-RB.

“Penugasan prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan ASN didasarkan pada permintaan instansi dan tetap dilakukan seleksi,” papar Menteri Anas.

Anas menyebut, prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tunduk pada ketentuan pengelolaan kinerka pegawai pada instansi pemerintah.

“Pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri paling lama dua tahun,” ungkap Menteri PAN-RB Anas.

Pokok ketiga:
Digitalisasi manajemen ASN yakni RPP ini akan mendorong perubahan pola pikir dan penerapan platform digital bagi ASN.

Platform manajemen ASN ini berlaku secara nasional dan digunakan oleh seluruh instansi.

Digitalisasi ini mendorong integrasi dan interoperabilitas layanan manajemen berbasis teknologi digital.

Pokok keempat:
Pengelolaan kinerja yakni evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi.

Menteri PAN-RB Anas menjelaskan, pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.

Pokok kelima:
Sistem penghargaan dan pengakuan yakni RPP Manajemen ASN ini memberi kemudahan akses belajar bagi ASN.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA