Diluar Gaji Pokok PNS! Menkeu Sri Mulyani Siapkan UANG PULSA Untuk PNS Golongan Ini, CEK Nominalnya

Lolo Kabarcepu
Uang Pulsa untuk PNS dari Menkeu Sri Mulyani

3. PNS Golongan IIId hingga IVb atau setara Pejabat setingkat Eselon III.

Kategori golongan PNS setara dengan Pejabat setingkat Eselon tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 13 Tahun 2002.

Sedangkan uang pulsa atau biaya paket data dan komunikasi yang diberikan tersebut, merupakan bantuan biaya guna mendukung yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar PNS membutuhkan komunikasi secara online.

Pemberian biaya paket data dan komunikasi untuk Pegawai Negeri Sipil tersebut dilakukan secara selektif yakni dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media online serta ketersediaan anggaran.

Nominal uang pulsa atau biaya paket data dan komunikasi untuk PNS tersebut rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Pejabat setingkat Eselon I atau PNS Golongan IVd hingga IVe mendapat uang pulsa sebesar Rp400.000 per bulan.

2. Pejabat setingkat Eselon II atau PNS golongan IVb hingga IVd mendapat uang pulsa sebesar Rp400.000 per bulan.

3. Pejabat setingkat Eselon III atau PNS golongan IIId hingga IVb mendapat uang pulsa sebesar Rp200.000 per bulan.

Pemberian uang pulsa atau biaya paket data dan komunikasi untuk Pegawai Negeri Sipil tersebut, diberikan setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA