DIJAMIN HAPPY! Seleksi PPPK Guru 2023 Dirjen GTK Kemendikbudristek Bilang P1 Aman, Tidak Perlu Ikut Tes Lagi

Seleksi PPPK Guru 2023 P1 aman tidak perlu ikut tes lagi

Untuk diketahui pengertian guru P2, P3 dan P4 adalah sebagai berikut:

– P2 (Guru dengan status Honorer K2 atau THK-II).

– P3 (Guru Honorer negeri masa pengabdian minimal 3 tahun).

– P4 (lulusan PPG dan Guru Honorer negeri maupun swasta yang masa pengabdiannya di bawah 3 tahun dan tercatat di dapodik).

Nunuk juga membeberkan sejumlah perbedaan pada seleksi PPPK guru tahun ini. Salah satunya adalah tidak ada lagi masa sanggah setelah guru yang bersangkutan menerima hasil seleksi.

“Usai ujian langsung pengumuman, tidak ada lagi masa sanggah hasil ujian. Masa sanggah hanya dilakukan pada saat seleksi administrasi dan itu dilakukan sekali saja,” pungkas Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani.***

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA