DIJAMIN MAKMUR! Gaji PPPK Guru Dengan Nominal Paling GEDE se-Indonesia Ada di Wilayah Ini, Rp8 JUTA Per Bulan

KABARCEPU.ID – Gaji PPPK Guru di salah satu instansi daerah memiliki nominal tertinggi se-Indonesia yakni mencapai Rp8 juta lebih per bulan.

Pada Seleksi CASN Tahun 2023, salah satu wilayah di Indonesia memiliki rentang penghasilan tertinggi untuk gaji PPPK Guru.

Di salah satu instansi daerah, pada rekrutmen CASN 2023 memiliki rentang penghasilan atau besaran gaji PPPK Guru yakni mencapai Rp8 juta lebih per bulan.

Rentang penghasilan atau besaran gaji tersebut berdasarkan data resmi dari portal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 yakni di SSCASN BKN.

Di portal SSCASN BKN tersebut, terdapat berbagai informasi mengenai Seleksi CPNS dan PPPK salah satunya adalah informasi perihal besaran gaji.

BKN telah memperbarui portal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dengan menambahkan berbagai informasi tambahan seperti berikut ini:

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

– Jumlah Ketersediaan Formasi.
– Jenis Jabatan.
– Jenis Pengadaan (Umum/Khusus).
– Instansi dan Unit Penempatan.
– Kualifikasi Pendidikan.
– Keahlian Spesifik yang diharapkan.
– Persyaratan Administrasi.
– Uraian Tugas.
– Penghasilan atau besaran gaji.

Di portal SSCASN BKN tersebut, tercantum perihal rentang penghasilan atau besaran gaji baik CPNS maupun PPPK di sejumlah instansi pusat dan daerah.

Instansi pusat yakni terdiri dari Kementerian dan Lembaga, sedangkan instansi daerah yakni terdiri dari Pemerintah Provinsi atau Pemprov, Pemkab hingga Pemkot atau Pemerintah Kota.

Di lingkungan instansi pusat maupun daerah memiliki besaran gaji PPPK dengan nominal berbeda-beda berdasarkan data resmi dari portal SSCASN BKN tersebut.

Untuk gaji PPPK Guru tahun anggaran 2023 dengan nominal tertinggi yakni berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara atau Pemprov Kaltara.

Nominal gaji PPPK Guru di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara tahun anggaran 2023 yakni minimum Rp8.182.500 per bulan.

Sedangkan nominal maksimum untuk gaji PPPK Guru tahun anggaran 2023 di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara yakni mencapai Rp8.372.200 per bulan.

Dengan begitu rentang penghasilan PPPK guru di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara untuk tahun anggaran 2023 yakni Rp8.182.500 sampai dengan Rp8.372.200 per bulan.

Untuk diketahui, jumlah kebutuhan PPPK Guru tahun anggaran 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yakni sebanyak 88 formasi.

Sementara jumlah pelamar PPPK Guru di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara tahun anggaran 2023 yakni sebanyak 222 orang.

Jumlah formasi tersebut berdasarkan Surat Pengumuman Gubernur Kalimantan Utara Nomor 810/583/2.1-BKD yang diterbitkan pada 19 September 2023.

Surat Pengumuman tersebut yakni tentang Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait

Unimus Siap Gelar Dialog Rektor Membdah Masa Depan Pers di Era AI

KABARCEPU.ID - Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) akan menjadi tuan rumah Dialog Rektor bertema "Masa Depan Peran Pers di...

Simak Penjelasannya Menkes! Virus HMPV Bukan Virus Mematikan

KABARCEPU.ID - Virus Human Metapneumovirus (HMPV) bukanlah virus yang mematikan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa virus ini...

Menkes Tekankan Pentingnya Protokol Kesehatan 3M untuk Cegah Virus HMPV

KABARCEPU.ID - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap Virus Human Metapneumovirus...

Penjelasan Menkes Terkait Peningkatan Kasus Virus HMPV di China

KABARCEPU.ID - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemberitaan mengenai meningkatnya kasus Virus Human Metapneumovirus (HMPV) di...

Virus HMPV Ditemukan pada Anak-Anak di Indonesia

KABARCEPU.ID - Virus Human Metapneumovirus (HMPV) dilaporkan telah ditemukan pada anak-anak di Indonesia, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Namun,...

Tidak Perlu Panik! Virus HMPV Bukan Virus Baru, Berikut Penjelasan Menkes

KABARCEPU.ID - Merebaknya Virus Human Metapneumovirus (HMPV) di China, dinyatakan bukan jenis virus baru didunia medis. Virus HMPV sendiri...

Tarif Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Sampai Kapan? Ini Penjelasan PLN

KABARCEPU.ID - Dalam upaya meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang semakin sulit, PT PLN telah menerapkan...

Tips Mengelola Penggunaan Listrik Agar Hemat dan Tidak Tekor, Nomor 8 Sering Diabaikan

KABARCEPU.ID - Di era modern saat ini, penggunaan listrik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Baik untuk...