28.1 C
Cepu
Minggu, Maret 16, 2025

Kebut RPP Manajemen ASN, Menteri PAN-RB Anas Beberkan 5 Pokok Penting Regulasi Manajemen ASN

-

KABARCEPU.ID – RPP Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN saat ini tengah dikebut pemerintah.

Pemerintah sedang mengebut penyelesaian RPP Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang atau UU Nomor 20 Tahun 2023 itu.

Ditargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Manajemen ASN itu akan diterbitkan pada akhir April 2024.

Dalam RPP Manajemen ASN itu terdapat 5 pokok penting yang tertuang dari perencanaan pengadaan ASN hingga sistem penghargaan bagi ASN yang berkinerja baik.

Perihal tersebut diungkap oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas disela-sela Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 17 Januari 2024 di Komplek DPR-MPR RI Jakarta.

Menteri PAN-RB Anas menyatakan, pemerintah kini sedang mengebut penyelesaian RPP Manajemen ASN bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan meminta masukan dari Komisi II DPR RI.

“Pemerintah bergerak cepat dalam penyelesaian RPP Manajemen ASN. Semoga dalam waktu tidak lama lagi bisa selesai,” ucap MenPAN-RB.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

“Maksimal memang harus sudah terbit akhir April 2024, tapi semua berupaya agar sebelum tenggat tersebut, RPP ini sudah ditandatangani,” imbuhnya.

“Muara dari regulasi ini adalah untuk memastikan organisasi birokrasi kita, dengan ASN sebagai penggeraknya, bisa bekerja lincah, agile, adaptif, dan berani mendobrak rutinitas,” sambungnya.

MenPAN-RB Anas menyebut, terdapat sejumlah pokok atau hal strategis yang diatur di RPP Manajemen ASN tersebut sebagai berikut:

Pokok pertama:
Perencanaan dan pengadaan ASN, termasuk penataan pegawai non-ASN atau biasa dikenal Tenaga Honorer.

RPP Manajemen ASN memuat fleksibilitas sistem perencanaan dan pengadaan CASN untuk tahun-tahun selanjutnya.

Didalamnya juga mengatur terkait penyelesaian penataan Tenaga Honorer yang terdata dalam database BKN sampai dengan Desember 2024.

Menteri PAN-RB Anas menambahkan bahwa pengadaan ASN nantinya dilakukan dengan metode nasional maupun mandiri.

Pada rekrutmen nasional, lanjut Menteri Anas, jenis jabatan yang dapat diisi merupakan jabatan nonmanajerial yang terdiri atas Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Untuk jabatan fungsional, MenPAN-RB Anas menerangkan, jenjang jabatan yang akan dibuka diantaranya pada jenjang jabatan keterampilan dan keahlian.

Sedangkan pada rekrutmen mandiri dilaksanakan untuk memenuhi jenis jabatan diantaranya JF dan JP, dan pada jabatan yang khusus membutuhkan keahlian tertentu seperti dokter spesialis, programmer, serta peneliti.

Mekanisme rekrutmen yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dimaksud diantaranya melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi terbaik di Indonesia atau dunia, organisasi diaspora, hingga sekolah kedinasan.

Mekanisme rekrutmen lainnya yang dapat digunakan yakni dengan melakukan uji portofolio/wawancara dan CAT atau Computer Assisted Test.

5 pokok penting isi RPP Manajemen ASN dipaparkan Menteri PAN-RB Anas saat Raker dengan Komisi II DPR R
5 pokok penting isi RPP Manajemen ASN dipaparkan Menteri PAN-RB Anas saat Raker dengan Komisi II DPR RI (dok foto by menpan.go.id).

Pokok kedua:
Simplifikasi jabatan ASN yakni jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.

Jabatan manajerial terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, administrator, dan pengawas.

Sedangkan jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.

MenPAN-RB Anas juga menjelaskan tentang jabatan dalam instansi sipil yang bisa diduduki oleh anggota TNI dan Polri, juga sebaliknya.

Jabatan ASN di instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri ditetapkan oleh Menteri PAN-RB.

“Penugasan prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan ASN didasarkan pada permintaan instansi dan tetap dilakukan seleksi,” papar Menteri Anas.

Anas menyebut, prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tunduk pada ketentuan pengelolaan kinerka pegawai pada instansi pemerintah.

“Pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri paling lama dua tahun,” ungkap Menteri PAN-RB Anas.

Pokok ketiga:
Digitalisasi manajemen ASN yakni RPP ini akan mendorong perubahan pola pikir dan penerapan platform digital bagi ASN.

Platform manajemen ASN ini berlaku secara nasional dan digunakan oleh seluruh instansi.

Digitalisasi ini mendorong integrasi dan interoperabilitas layanan manajemen berbasis teknologi digital.

Pokok keempat:
Pengelolaan kinerja yakni evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi.

Menteri PAN-RB Anas menjelaskan, pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.

Pokok kelima:
Sistem penghargaan dan pengakuan yakni RPP Manajemen ASN ini memberi kemudahan akses belajar bagi ASN.

Dalam RPP Manajemen ASN itu memberi kemudahan terkait pengembangan karier berbasis mobilitas talenta bagi ASN.

MenPAN-RB Anas menambahkan, penyusunan RPP Manajemen ASN ini sekaligus meformulasi sistem penggajian terbaru bagi ASN pada tahun 2024.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait