24.5 C
Cepu
Rabu, Maret 12, 2025
BerandaNasionalGaji Tenaga Honorer Aman Meski Pengangkatan PPPK Ditunda, Syaratnya Cuma Ini

Gaji Tenaga Honorer Aman Meski Pengangkatan PPPK Ditunda, Syaratnya Cuma Ini

-

KABARCEPU.IDPengadaan PPPK dialokasikan untuk melakukan penataan terhadap Tenaga Honorer yang tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Penataan pegawai Non ASN atau biasa disebut Tenaga Honorer itu merupakan bagian dari agenda transformasi ASN melalui mekanisme pengangkatan PPPK.

Agenda tersebut adalah inti sari dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dimana di dalamnya terdapat regulasi terkait penyelesaian Pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Perihal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini pada Jumat, 7 Maret 2025.

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini.

MenPANRB Rini menguraikan, dalam UU ASN tersebut, memuat tujuh agenda transformasi, yakni: 1) Transformasi Rekrutmen dan Jabatan; 2) Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional; 3) Percepatan Pengembangan Kompetensi; 4) Penataan Pegawai Non-ASN; 5) Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN; 6) Digitalisasi Manajemen ASN, 7) Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi.

UU ini, lanjutnya dikatakan, memberikan ruang rekrutmen ASN lebih kolaboratif dan fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Dengan adanya penataan ini, lanjut MenPANRB, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN ingin menyamakan Terhitung Mulai Tanggal atau TMT pengangkatan ASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK, mencakup pengangkatan Honorer yang telah ikut seleksi PPPK.

Penyelarasan TMT tersebut, dijelaskan MenPANRB, tujuannya adalah agar pengangkatan ASN selaras secara nasional untuk mendukung pencapaian program prioritas yang dilakukan.

“Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas,” jelas MenPANRB Rini.

Lebih lanjut, MenPANRB menyampaikan terkait dengan transformasi penataan pegawai non-ASN diharapkan dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi dalam proses penataan pegawai non-ASN yang telah terjadi sejak tahun 2005.

MenPANRB menegaskan, ada empat prinsip penataan pegawai non-ASN yakni menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku.

Sebagaimana kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR RI bahwa penataan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam data base BKN, akan diangkat menjadi PPPK pada Maret 2026.

Pegawai Non ASN atau Tenaga Honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tersebut, diwajibkan untuk mengikuti tahapan seleksi PPPK baik tahap 1 maupun tahap 2, dan tidak berhenti bekerja atau keluar dari instansi tempat mereka bekerja selama proses seleksi.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak mengalami efisiensi, sehingga anggaran bagi pegawai non-ASN (yang terdata di database BKN) selama proses pengadaan PPPK 2024 tetap disediakan oleh instansi masing-masing.

MenPANRB Rini memastikan sebelumnya telah mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN (yang masuk dalam database BKN) yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN PPPK sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait