Arsip Tag: Pegawai Non ASN

Gaji Tenaga Honorer Aman Meski Pengangkatan PPPK Ditunda, Syaratnya Cuma Ini

KABARCEPU.IDPengadaan PPPK dialokasikan untuk melakukan penataan terhadap Tenaga Honorer yang tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Penataan pegawai Non ASN atau biasa disebut Tenaga Honorer itu merupakan bagian dari agenda transformasi ASN melalui mekanisme pengangkatan PPPK.

Agenda tersebut adalah inti sari dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dimana di dalamnya terdapat regulasi terkait penyelesaian Pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Perihal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini pada Jumat, 7 Maret 2025.

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini.

MenPANRB Rini menguraikan, dalam UU ASN tersebut, memuat tujuh agenda transformasi, yakni: 1) Transformasi Rekrutmen dan Jabatan; 2) Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional; 3) Percepatan Pengembangan Kompetensi; 4) Penataan Pegawai Non-ASN; 5) Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN; 6) Digitalisasi Manajemen ASN, 7) Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi.

UU ini, lanjutnya dikatakan, memberikan ruang rekrutmen ASN lebih kolaboratif dan fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing.

Dengan adanya penataan ini, lanjut MenPANRB, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN ingin menyamakan Terhitung Mulai Tanggal atau TMT pengangkatan ASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK, mencakup pengangkatan Honorer yang telah ikut seleksi PPPK.

Penyelarasan TMT tersebut, dijelaskan MenPANRB, tujuannya adalah agar pengangkatan ASN selaras secara nasional untuk mendukung pencapaian program prioritas yang dilakukan.

“Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas,” jelas MenPANRB Rini.

Lebih lanjut, MenPANRB menyampaikan terkait dengan transformasi penataan pegawai non-ASN diharapkan dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi dalam proses penataan pegawai non-ASN yang telah terjadi sejak tahun 2005.

MenPANRB menegaskan, ada empat prinsip penataan pegawai non-ASN yakni menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku.

Sebagaimana kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR RI bahwa penataan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam data base BKN, akan diangkat menjadi PPPK pada Maret 2026.

Pegawai Non ASN atau Tenaga Honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tersebut, diwajibkan untuk mengikuti tahapan seleksi PPPK baik tahap 1 maupun tahap 2, dan tidak berhenti bekerja atau keluar dari instansi tempat mereka bekerja selama proses seleksi.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak mengalami efisiensi, sehingga anggaran bagi pegawai non-ASN (yang terdata di database BKN) selama proses pengadaan PPPK 2024 tetap disediakan oleh instansi masing-masing.

MenPANRB Rini memastikan sebelumnya telah mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN (yang masuk dalam database BKN) yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN PPPK sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.***

Jalan Terang Tenaga Honorer! Pemerintah dan DPR Sepakat Pengangkatan Tenaga Honorer Dimulai Pada………

KABARCEPU.ID – Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat untuk mempercepat pengangkatan Tenaga Honorer menjadi ASN PPPK hingga tuntas.

Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi ASN PPPK, akan dilakukan secara bertahap dan terstruktur yaitu dilaksanakan mulai tahun 2026.

Perihal ini, disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini dalam rapat kerja Kementerian PANRB dan BKN bersama dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (04/03/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah bersama Komisi II DPR RI sepakat untuk mempercepat penataan pegawai non-ASN sampai tuntas menjadi PPPK akan dilakukan mulai tahun 2026.

MenPANRB Rini Widyantini menjelaskan, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat penataan ASN secara nasional sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif. Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” ujar Rini.

Berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada Pasal 66 ditekankan bahwa Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN di tahun 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seleksi CPNS telah dilakukan pada Agustus 2024, PPPK Tahap 1 pada September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.

Rini menyampaikan di tahun 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sepanjang sejarah. Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN (Tenaga Honorer) di instansi pemerintah, menjalankan amanat UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN.

Selain PPPK, lanjut Rini, pemerintah juga membuka formasi CPNS pada tahun 2024. Pengangkatan CPNS pengadaan Tahun 2024 akan dilakukan pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK formasi Tahun 2024 akan dilakukan pada bulan Maret tahun berikutnya atau 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, dalam raker tersebut menegaskan agar Kementerian PAN-RB dan BKN mengambil langkah strategis terkait penyelesaian Pegawai Non ASN (Tenaga Honorer) di lingkungan instansi pemerintah, tanpa mengorbankan atau merugikan pihak terkait.

“Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi perekrutan/pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong saat memimpin raker.

Dengan begitu, lanjutnya dikatakan, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan.***