Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Blora Turun di Tahun 2024

KABARCEPU.ID – Pemerintah Kabupaten Blora mengalami penurunan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024.

Hingga bulan Oktober, pendapatan pajak kendaraan bermotor tercatat sebesar Rp64,76 miliar, turun dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data hingga 11 Oktober 2024, pendapatan PKB di Blora tercatat sebesar Rp 64,76 miliar, turun 0,88% atau sekitar Rp573 juta dari tahun 2023 yang mencapai Rp 65,33 miliar.

Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan adanya perubahan skema bagi hasil yang akan berlaku mulai tahun depan.

Pemerintah Kabupaten Blora saat ini tengah berupaya untuk meningkatkan kembali pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Diketahui, Kabupaten Blora berhasil membukukan pendapatan yang signifikan dari sektor pajak kendaraan bermotor dalam beberapa tahun terakhir.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, total pendapatan dari pajak kendaraan bermotor mencapai Rp387 miliar selama periode 2021 hingga 2023.

Adapun rincian pendapatan tersebut, Pemkab Blora menerima pendapatan sebesar Rp126.260.266.392 pada tahun 2021, kemudian mengalami sedikit penurunan menjadi Rp123.299.885.066 di tahun 2022. Lalu pada tahun 2023, jumlahnya meningkat signifikan hingga mencapai Rp137.768.420.701.

Pendapatan itu diperoleh dari bagi hasil antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemkab Blora, masing-masing dengan porsi 70% dan 30% dari total pajak yang diperoleh.

Menurut Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Ika Wulan Prafitri, porsi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Skema bagi hasil itu tidak diterapkan di tahun 2025. Nanti akan menggunakan skema proporsi opsen, sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, yang akan diterapkan mulai 5 Januari 2025,” ujarnya, Sabtu 2 November 2024.

Dengan opsen tersebut, kata dia, Pemkab Blora mendapat porsi yang lebih banyak.

“Kabupaten mendapat 40 persen. 60 persen untuk provinsi. Untuk itu kita mulai sinergi untuk menyelesaikan tunggakan yang belum terbayar,” kata dia.

Dijelaskan, sekarang ini masuk masa peralihan dari skema bagi hasil menuju skema proporsi opsen.

Sehingga, pihaknya terus melakukan upaya pembersihan piutang.

“Karena tidak semua piutang riil. Kadang ada kendaraan yang rusak atau hilang. Sehingga, yang bersangkutan harus membuat pernyataan,” jelasnya. ***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait

Rangkaian Acara Tahun Baru Imlek 2576 di Klenteng Hok Tik Bio Blora

KABARCEPU.ID - Rangkaian acara perayaan Tahun Baru Imlek 2576 di Klenteng Hok Tik Bio Blora berlangsung dengan penuh...

Sembahyang Imlek 2576: WNI Tionghoa Penuhi Klenteng Hok Tik Bio Blora

KABARCEPU.ID - Rangkaian acara perayaan Tahun Baru Imlek 2576 di Klenteng Hok Tik Bio Blora menarik perhatian besar...

Poin Utama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD

KABARCPU.ID – Pemerintah Kabupaten Blora telah mendapat persejuan dari DPRD Blora untuk mengajukan Jucial Review (JR) Undang-Undang Nomor...

Dukung Penambahan DBH Migas dari Blok Cepu, DPRD Blora Setujui Pengajuan Judicial Review UU HKPD 

KABARCEPU.ID - Wakil Ketua DPRD DPRD Blora, Siswanto, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk mengajukan...