KABARCEPU.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengumumkan kebijakan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 pada Senin, 3 Maret 2025 di Jakarta.
Dalam SPMB 2025 tersebut, terdapat empat jalur penerimaan yang ditetapkan Mendikdasmen Abdul Mu’ti, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Mutasi.
Melansir dari Puslapdik Dikdasmen, diketahui, Jalur Domisili pada SPMB 2025 merupakan perubahan atau peralihan dari Jalur Zonasi PPDB pada tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan terkait SPMB 2025 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Secara esensial, Jalur Domisili masih menekankan pada kedekatan tempat tinggal calon murid dengan lembaga pendidikan atau sekolah dengan cakupan yang lebih luas.
Jika jalur zonasi sebelumnya cenderung terpaku pada zona-zona yang telah ditetapkan berdasarkan jarak sekolah dan tempat tinggal calon murid,dengan penghitungan satuan kilometer yang terbatas, Jalur Domisili akan lebih mempertimbangkan faktor luas wilayah atau penetapan rayonisasi.
Dengan kata lain, Jalur domisili ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, prinsipnya mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Mengacu berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili adalah sebagai berikut:
– Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB dibuka.
– Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
– Kartu Keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
– Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan
oleh instansi berwenang.
– Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
– Surat keterangan domisili yang dimaksud memuat keterangan mengenai calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisil, dan jenis bencana yang dialami.
– Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.
Adapun persentase kuota untuk Jalur Domisili pada SPMB Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
– Jenjang SD paling sedikit 70% dari daya tampung.
– Jenjang SMP paling sedikit 40% dari daya tampung.
– Jenjang SMA paling sedikit 30% dari daya tampung.
Penentuan persentase diserahkan kepada pemerintah daerah dengan mempertimbangkan jumlah calon murid baru dengan kemampuan daya tampung sekolah.
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan terkait akan memetakan domisili calon murid baru sebagai acuan untuk menentukan batasan wilayah domisili. Hal ini harus diumumkan kepada masyarakat paling lambat satu bulan sebelum SPMB dibuka.
Dengan memahami potensi perubahan ini dan mempersiapkan diri dengan baik, orang tua/wali dan calon murid diharapkan dapat lebih siap menghadapi SPMB 2025 melalui Jalur Domisili.***