25 C
Cepu
Sabtu, Maret 22, 2025

Tak Ada Lagi Zonasi! Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmi Tetapkan 4 Jalur SPMB Tahun 2025

-

KABARCEPU.ID – Regulasi terkait 4 Jalur SPMB Tahun 2025 resmi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Senin, 3 Maret 2025 di Jakarta.

Kebijakan Mendikdasmen tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dalam Peraturan Mendikdasmen tersebut, Abdul Mu’ti menghapus jalur zonasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun 2025.

Melansir dari Puslapdik Dikdasmen, Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan terkait SPMB ini memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” ujar Mendikdasmen, di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Abdul Mu’ti mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat serta mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.

Namun, lanjutnya dikatakan, kesuksesan SPMB tahun 2025 memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

“Peran 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pengampu dari 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan. Oleh karena itu, suksesnya SPMB ini memerlukan partisipasi semesta demi majunya pendidikan Indonesia,” tuturnya.

Dijelaskan, pada Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025 itu tertuang, sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Karena itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

“Ketentuan lainnya adalah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik. Serta, peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di selolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tandas Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Empat Jalur SPMB Tahun 2025

Untuk diketahui, SPMB tahun 2025 melakukan penyesuaian jalur penerimaan murid baru, yaitu:
1. Jalur Domisili: Mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah.

2. Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah.

3. Jalur Prestasi: Berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah.

4. Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Setiap jalur memiliki persyaratan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa penerimaan murid benar-benar adil dan tidak disalahgunakan.

Kemendikdasmen ingin memberikan kepastian bagi orang tua dan sekolah bahwa proses SPMB ini berjalan secara transparan.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait