Blora  

Perjuangkan Keadilan DBH Migas Blok Cepu, Pemkab Beberkan Posisi Strategis Blora

Perjuangkan Keadilan DBH Migas Blok Cepu, Pemkab Beberkan Posisi Strategis Blora

KABARCEPU.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terus berupaya memperjuangkan keadilan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Cepu.

Pada Rabu 2 Oktober 2024, Plt. Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, bersama jajarannya, hadar dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri untuk membahas proporsi pembagian pendapatan DBH Migas Blok Cepu bagi Blora.

Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Sumule Tumbo, dan dihadiri perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada kesempatan itu, pembahasan fokus pada upaya Pemkab Blora untuk mendapatkan keadilan dalam pembagian DBH Blok Cepu, dengan mengacu pada peraturan mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Pemkab Blora menyoroti posisi strategis Blora sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil Migas di Bojonegoro, serta risiko eksternalitas negatif yang dihadapi Blora sebagai wilayah yang dekat dengan lokasi eksplorasi Migas.

Rapat tersebut merupakan kali kelima Pemkab Blora melakukan audiensi dan diskusi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terkait pembagian DBH.

Salah satu dasarnya adalah Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa alokasi untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil Migas dihitung berdasarkan tingkat eksternalitas negatif yang dialami.

Praktisi Migas dari Blora, Gunawan Hendro, menyampaikan bahwa Kabupaten Blora memiliki jarak perbatasan paling dekat dengan wilayah pengelolaan Migas di Bojonegoro dibandingkan daerah lain di Jawa Timur seperti Tuban, Lamongan, Nganjuk, Jombang, Madiun dan Ngawi.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA