Satpol PP Bersihkan Reklame Ilegal

Cepu –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora, lakukan pembersihan reklame milik pengusaha yang tidak lagi membayar pajak. Hal itu dilalakukan untuk memberikan pembelajaran kepada para pengusaha. 

Penertiban tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Surabaya, Ketapang Kecamatan Cepu. Dua reklame ukuran besar, dicopot oleh petugas dan selanjutnya diamankan di Kantor Satpol PP Kecamatan Cepu. 

Suripto, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) , Satpol PP Blora, menjelaskan,  penertiban itu bukan hanya dilakukan pada reklame ukuran besar, melainkan juga pada reklame ukuran kecil maupun sedang. Pihaknya menyatakan, bahwa penertiban itu menyasar sejumlah titik yang disilir terdapat reklame tanpa ijin dan tidak membayar pajak. “Tim menertipkan 2 buah reklame yang nota bene sudah tidak membayar Pajak reklame,” katanya. 

Penertiban itu, lanjut dia, juga dimaksudkan untuk memberi sok terapi bagi para pengusaha. “Agar dalam memasang Reklame untuk meminta ijin dan membayar pajak daerah,” teranganya. Karena, menurut dia, Pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah guna pembiayaan pelaksanan pemrintahan Kabupaten Blora. 

Penertiban yang dilakuan jajaran Satpol PP tersebut untuk menjaga ketertiban umum, sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2017 tentang ketertiban umum.  Dia menambahkan, sesuai tugas pokok dan fungsinya, Satpol PP sebagai Pembina, pengawas dan Penegak Perda,  terus berupaya menciptakan suasana yang tertib, aman,  tentram, dan keindahan.  (*)
KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA